²©²ÊÍøÕ¾

Kemenhub Klaim Refund Tiket Berjalan Lancar

Tito Bosnia, ²©²ÊÍøÕ¾
27 April 2020 18:38
²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Larangan mudik yang telah diberlakukan pemerintah sejak 24 April 2020 silam, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satunya, terkait keluhan masyarakat soal refund (pengembalian dana) tiket pesawat yang diganti dengan voucher tiket atau non tunai.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, calon penumpang dipastikan memperoleh refund sebesar 100%.

Namun, mekanisme dari refund tersebut kembali dilakukan oleh pihak operator.

"Kami kepada transportasi umum, pihak operator, apalagi dengan BUMN seperti PT KAI, maskapai pesawat dan bis sudah dilakukan refund 100%. Namun, formatnya misalnya seperti penerbangan diberikan kepada pihak maskapai", ujar Adita saat melakukan Virtual Video Interview dengan ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (27/04/20).

Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat selalu memahami segala situasi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, mau tidak mau harus dipatuhi bersama-sama.

"Kami mohon pemahaman pada masyarakat ini situasi luar biasa, tujuan pelarangan ini untuk mencegah kita semua terkena Covid-19. Mau tidak mau harus dipatuhi bersama. Sedangkan sampai saat ini kami dapat informasi bahwa proses refund berjalan dengan lancar", tambahnya.

Sekedar informasi, dalam Pasal 24 Ayat 1 poin D dari aturan larangan mudik ini, disebutkan bahwa maskapai transportasi udara dapat memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang, serta dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.


(miq/miq) Next Article Larangan Mudik, Puluhan Ribu Penumpang Keluar Kota, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular