
Lho, Cuti Lebaran Jadinya Akhir Juli Pak Jokowi?
Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
04 May 2020 14:23

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memasukkan opsi baru untuk mengganti cuti hari libur Lebaran di tengah wabah pandemi Covid-19. Bukan akhir tahun, melainkan pada akhir Juli 2020 mendatang.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-10 Doni Monardo mengemukakan opsi tambahan tersebut telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran menteri dalam rapat terbatas hari ini.
"Tadi disampaikan Presiden masih ada tambahan opsi yang semula akhir tahun," jelas Doni dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (4/5/2020).
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah merevisi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang disepakati dalam rapat koordinasi antar menteri perihal revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam SKB 3 Menteri 391/2020, 02/2020, dan 03/2020 yang merupakan keputusan bersama Menteri Agama. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB tersebut, diputuskan bahwa cuti Lebaran digeser pada tanggal 28 - 31 Desember 2020. Namun, Doni mengatakan, pemerintah masih memiliki opsi untuk mengubah kembali cuti Lebaran.
"Tadi bapak KSP memberikan masukan, presiden meminta dipertimbangkan mana yang lebih baik. Apakah pada waktu Idul Adha, akhir Juli atau akhir tahun," kata Doni.
"Ini tergantung kesungguhan. Semakin kita disiplin dan patuh, makin cepat kita menikmati suasana kehidupan normal. Normal baru dengan tetap gunakan masker dan jaga jarak dan perhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
(dru) Next Article Catat! PNS & Pegawai BUMN Tetap Masuk 22 Mei Ini
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-10 Doni Monardo mengemukakan opsi tambahan tersebut telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran menteri dalam rapat terbatas hari ini.
"Tadi disampaikan Presiden masih ada tambahan opsi yang semula akhir tahun," jelas Doni dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (4/5/2020).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam SKB 3 Menteri 391/2020, 02/2020, dan 03/2020 yang merupakan keputusan bersama Menteri Agama. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB tersebut, diputuskan bahwa cuti Lebaran digeser pada tanggal 28 - 31 Desember 2020. Namun, Doni mengatakan, pemerintah masih memiliki opsi untuk mengubah kembali cuti Lebaran.
"Tadi bapak KSP memberikan masukan, presiden meminta dipertimbangkan mana yang lebih baik. Apakah pada waktu Idul Adha, akhir Juli atau akhir tahun," kata Doni.
"Ini tergantung kesungguhan. Semakin kita disiplin dan patuh, makin cepat kita menikmati suasana kehidupan normal. Normal baru dengan tetap gunakan masker dan jaga jarak dan perhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
(dru) Next Article Catat! PNS & Pegawai BUMN Tetap Masuk 22 Mei Ini
Most Popular