
Wilayah Kena PSBB Dilarang Gelar Salat Ied di Lapangan
Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
19 May 2020 13:54

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Pemerintah menyatakan bahwa ibadah Salat Ied Idul Fitri 2020 secara berjamaah di rumah ibadah dan dilapangan dilarang dilakukan di wilayah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Hal tersebut diungkapkan oleh MenkoPolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers seusai Rapat Terbatas, Selasa (19/5/2020).
"Di masyarakat timbul diskusi apakah boleh salat Ied di masjid, di lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya COVID-19? Kesimpulan secara singkat kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di Masjid atau salat id di lapangan, termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menkes no 9 tahun 2020 tentang PSBB," uja Mahfud MD
Selain itu, tuturnya, aturan lain yang melarang ialah UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang ibadah Solat Id, namun seharusnya dilakukan di rumah selama PSBBÂ masih diterapkan.
"Kita dengan Majelis Ulama (MUI) dengan NU dengan Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan. Sama-sama di dalam seruan yang isinya agar orang salat di rumah karena bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih yang sunnah Muakkad sekalipun," tegasnya.
Bahkan, para organisasi keagamaan tersebut sudah mengeluarkan aturan mengenai tata cara Salat Id di rumah. "Misalnya jumlah jemaahnya berapa orang, Salatnya khutbahnya pendek bahkan ada yang mengatakan kalau perlu tidak perlu khutbah yang penting salatnya saja. Begitu itu sudah ada," jelasnya.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa berdasarkan prediksi dari Badan Intelijen Nasional (BIN) akan terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 apabila dilakukan salat Id di rumah ibadah atau lapangan yang diikuti oleh ratusan hingga ribuan orang.
"Kalau tadinya himbauan Salat Id di rumah, sesuai rapat kabinet, hendaknya semua kita taat pembatasan kegiatan keagamaan dan fasilitas umum sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Tidak Open House, Presiden Akan Salat Id di Istana Bogor
Hal tersebut diungkapkan oleh MenkoPolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers seusai Rapat Terbatas, Selasa (19/5/2020).
"Di masyarakat timbul diskusi apakah boleh salat Ied di masjid, di lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya COVID-19? Kesimpulan secara singkat kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di Masjid atau salat id di lapangan, termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menkes no 9 tahun 2020 tentang PSBB," uja Mahfud MD
"Kita dengan Majelis Ulama (MUI) dengan NU dengan Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan. Sama-sama di dalam seruan yang isinya agar orang salat di rumah karena bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih yang sunnah Muakkad sekalipun," tegasnya.
Bahkan, para organisasi keagamaan tersebut sudah mengeluarkan aturan mengenai tata cara Salat Id di rumah. "Misalnya jumlah jemaahnya berapa orang, Salatnya khutbahnya pendek bahkan ada yang mengatakan kalau perlu tidak perlu khutbah yang penting salatnya saja. Begitu itu sudah ada," jelasnya.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa berdasarkan prediksi dari Badan Intelijen Nasional (BIN) akan terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 apabila dilakukan salat Id di rumah ibadah atau lapangan yang diikuti oleh ratusan hingga ribuan orang.
"Kalau tadinya himbauan Salat Id di rumah, sesuai rapat kabinet, hendaknya semua kita taat pembatasan kegiatan keagamaan dan fasilitas umum sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Tidak Open House, Presiden Akan Salat Id di Istana Bogor
Most Popular