
Gaji Dipotong Tapera
Gaji Anda Bakal Dipotong Tabungan Rumah, Simak Tahapannya!
Muhammad Choirul Anwar, ²©²ÊÍøÕ¾
05 June 2020 16:25

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Gaji semua pekerja bakal dipotong untuk membayar iuran BP Tapera. Besaran potongan 3% dari gaji per bulan, mencakup 2,5% jadi beban pekerja dan 0,5% dari pengusaha atau pemberi kerja.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menegaskan bahwa pihaknya mendapat mandat amanah undang-undang untuk menghimpun dana masyarakat.
"Kami mendapat amanah sesuai UU adalah bertugas menghimpun dana murah jangka panjang yang layak dan terjangkau, dan untuk mewujudkan mimpi rumah pertama," ungkapnya dalam jumpa pers virtual, Jumat (5/6/20).
Nantinya, Tapera bakal menghimpun dana para pegawai secara bertahap. Sebagai langkah awal, dia bakal membangun badan yang kredibel, serta mengawal pengalihan Taperum PNS ke BP Tapera, sebagaimana Keppres No 14/1993 dan Keppres 46/1994.
"Jadi kami bangun kredibilitas badan dan kemudian fokus ke ASN yang dulu peserta Taperum. Di 2021 kita mengawal pengalihan program FLPP bersatu ke dalam BP Tapera. Ini fokus kami 2 tahun pertama," bebernya.
Selanjutnya, pada 2022-2023 dia menargetkan perluasan kepesertaan. Artinya, kewajiban menjadi peserta BP Tapera nantinya tidak hanya berlaku bagi PNS atau ASN.
"Segmentasi beralih ke BUMN BUMD BUMdes dan TNI Polri, kemudian pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital platform," tuturnya.
Adapun kepesertaan pekerja swasta paling lambat 7 tahun setelah PP penyelenggaraan Tapera diterbitkan. Pada 2024 diharapkan oleh komite Tapera bisa menjadi institusi kredibel dan berkelas dunia.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto menambahkan bahwa salah satu asas pengelolaan dana Tapera adalah gotong royong. Dikatakan, runutan pembangunan pengembangan program Tapera adalah melengkapi sistem jaminan sosial Nasional.
"Maka azas gotong royong ini jadi pilar landasan beroperasinya BP Tapera. Yang menjadi peserta program Tapera adalah seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Dan sifatnya sudah disampaikan ini adalah tabungan wajib, jadi seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjakan atau pekerja penerima upah dan pekerja mandiri," urainya.
Aturan pengoperasian BP Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
BP Tapera nantinya tidak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga seluruh perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, perusahaan swasta, hingga pekerja apapun yang menerima upah.
"Besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi pasal 15 PP tersebut.
Para perusahaan pun wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan termasuk pungutan.
Bagi peserta dengan status pekerja, simpanan akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri kewajibannya.
Sementara itu, kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya, bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.
(hoi/hoi) Next Article Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tapera, Pengembang Girang
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menegaskan bahwa pihaknya mendapat mandat amanah undang-undang untuk menghimpun dana masyarakat.
"Kami mendapat amanah sesuai UU adalah bertugas menghimpun dana murah jangka panjang yang layak dan terjangkau, dan untuk mewujudkan mimpi rumah pertama," ungkapnya dalam jumpa pers virtual, Jumat (5/6/20).
"Jadi kami bangun kredibilitas badan dan kemudian fokus ke ASN yang dulu peserta Taperum. Di 2021 kita mengawal pengalihan program FLPP bersatu ke dalam BP Tapera. Ini fokus kami 2 tahun pertama," bebernya.
Selanjutnya, pada 2022-2023 dia menargetkan perluasan kepesertaan. Artinya, kewajiban menjadi peserta BP Tapera nantinya tidak hanya berlaku bagi PNS atau ASN.
"Segmentasi beralih ke BUMN BUMD BUMdes dan TNI Polri, kemudian pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital platform," tuturnya.
Adapun kepesertaan pekerja swasta paling lambat 7 tahun setelah PP penyelenggaraan Tapera diterbitkan. Pada 2024 diharapkan oleh komite Tapera bisa menjadi institusi kredibel dan berkelas dunia.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto menambahkan bahwa salah satu asas pengelolaan dana Tapera adalah gotong royong. Dikatakan, runutan pembangunan pengembangan program Tapera adalah melengkapi sistem jaminan sosial Nasional.
"Maka azas gotong royong ini jadi pilar landasan beroperasinya BP Tapera. Yang menjadi peserta program Tapera adalah seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Dan sifatnya sudah disampaikan ini adalah tabungan wajib, jadi seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjakan atau pekerja penerima upah dan pekerja mandiri," urainya.
Aturan pengoperasian BP Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
BP Tapera nantinya tidak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga seluruh perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, perusahaan swasta, hingga pekerja apapun yang menerima upah.
"Besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi pasal 15 PP tersebut.
Para perusahaan pun wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan termasuk pungutan.
Bagi peserta dengan status pekerja, simpanan akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri kewajibannya.
Sementara itu, kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya, bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.
(hoi/hoi) Next Article Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tapera, Pengembang Girang
Most Popular