
Juragan HP Batam Terciduk Soal Barang Ilegal, Apa Artinya?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Tertangkapnya pengusaha pedagang hanpdhone (HP) PS menjadi indikasi nyata penyelundupan HP ilegal masih terjadi di Indonesia. PS merupakan pedagang HP tersohor di Batam dan Jakarta, yang terindikasi memiliki 190 HP ilegal.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo buka suara soal kasus ini. Ia mengatakan petugas pada Direktorat Jenderal Bea Cukai harus mengambil peran dalam pencegahan penyelundupan. Bea Cukai sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sebagai filter masuknya barang ilegal di pelabuhan laut maupun dari transportasi udara.
Ali mengatakan kerugian negara pun tidak sedikit dari penyelundupan HP ilegal, ditaksir lebih dari Rp 2,5 triliun per tahun dari perkiraan lolosnya 10 juta unit HP ilegal.
Ia bilang penyelundupan masih terjadi karena ada perbedaan modus para penyelundup. Pada masa lalu proses pemasukan barang ilegal diduga bisa dengan mudah dilakukan di pintu-pintu pelabuhan. Namun, seiring pengetatan melalui teknologi, maka cukup sulit untuk dilakukannya secara terbuka.
"Kalau dulu bisa terjadi melalui manipulasi dokumen dan lain-lain. Karena kontainer sekarang ada X-Ray, semua jadi yang nggak dilihat pun barangnya kelihatan, dok diisi HP ditulis makanan kan ketahuan," kata Ali kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (29/07/2020).
Saat ini ada cara lain yang bisa dilakukan oleh penyelundup, yakni menggunakan jalur lain termasuk menghindari petugas.
"Misal penyelundupan lewat pantai, itu kriminal betul. Jadi beberapa kasus dengan kapal patroli Bea Cukai, dia kan punya pasukan laut, sampai diketahui problemnya kapal penyelundup sama kapal bea cukai speed-nya kalah cepat, nggak bisa kejar. Dia pake double machine sehingga kapal bea cukai harus di-upgrade, beberapa memang tertangkap. Tapi memang sulit," jelas Ali.
Beberapa kelemahan tersebut harus segera diatasi oleh aparat, karena penyelundupan barang umumnya handphone di wilayah perbatasan seperti Batam sudah kerap terjadi. Jika tidak, pedagang HP ilegal bisa semakin banyak dan lebih besar berpotensi merugikan negara dengan kehilangan pajak dan konsumen.
Pengusaha lokal di Batam juga mengakui soal wilayahnya masih rentan penyelundupan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid menyampaikan persoalan ini.
"Kalau tidak dari Batam kecil kemungkinan bisa sukses, karena handphone dari Batam itu kan dari Singapura atau luar negeri. Ngga bayar bea masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), artinya murah, pemain lain pun begitu," kata Rafki.
Ia pun menjabarkan kenapa nama pengusaha PS bisa lebih sukses dalam berbisnis handphone, bahkan mampu menarik perhatian masyarakat Batam.
"Cuma kenapa bisa HP lebih murah lagi? karena sudah jadi rahasia umum HP yang dia jual kanibal, beli karungan di Singapura kemudian dikerjakan sendiri, banyak juga teknisinya. Jadi lebih murah, HP rusak istilahnya refurbish, dibongkar, dipasang lagi. hidup lagi. Dia punya alat cukup bagus lah kabarnya cukkup canggih juga dan teknisinya cukup banyak," jelas Rafki.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap pengusaha dengan inisial 'PS' terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," tulis Bea Cuka Kanwil Jakarta dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie membenarkan PS tersebut adalah Putra Siregar yang merupakan owner dari PS Store.
"Iya, benar (Putra Siregar)," kata Ricky saat dikonfirmasi inisial dari PS atau Putra Siregar dalam sambungan telepon kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (28/7/2020).
"Proses di Bea Cukai sudah selesai. Ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan dan persidangan," tambahnya.
²©²ÊÍøÕ¾ sudah merilis klarifikasi dari Putra Siregar, pada Kamis (30/7) pukul 16.55, yang bisa diklik di sini.
(hoi/hoi) Next Article Jual HP Harga Miring, Ini Sosok Owner PS Store Putra Siregar