²©²ÊÍøÕ¾

Video

Kemenkeu Targetkan Semua Perusahaan Digital Asing Pungut PPN

²©²ÊÍøÕ¾ TV, ²©²ÊÍøÕ¾
10 August 2020 14:52

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Pemungutan pajak digital bagi perusahaan digital sebesar 10% disebut Direktur p2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama bukan pajak baru, dimana selama ini PPN dibayarkan langsung oleh konsumen, maka lewat Perpu No.1/2020 mekanismenya berubah dimana perusahaan digital dari luar negeri yang melakukan pungutan baru disetorkan kepada negara.

Hestu menyebutkan saat ini ada 16 perusahaan digital asing yang menarik pajak digital dan ke depan dimungkinkan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan serta diharapkan semua perusahaan digital asing yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan bisa memungut PPN.

Seperti apa target dan penerapan aturan ini? Selengkapnya saksikan dialog Aline Wiratmaja dengan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama dalam Power Lunch, ²©²ÊÍøÕ¾ (Senin, 10/08/2020)

Ìý



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...