
Harap-Harap Cemas IMEI Berlaku, Ini Pemicu Aturannya Molor

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemblokiran Handphone black market (HP BM) lewat sistem nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dijadwalkan bakal mulai berlangsung pada 24 Mei lalu lalu molor sampai Agustus 2020.Â
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkapkan saat ini pihaknya masih tetap menggarap rencana ini. Koordinasi antara beberapa Kementerian pun masih tetap berjalan. Kemenperin ikut ambil bagian dalam rencana ini karena berperan dalam mengoperasikan mesin hardware central equipment identity register (CEIR).
"Progress integrasi data terus berjalan dan terus disempurnakan antara Kominfo, kemenperin dan operator," kata Agus kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (31/8).
Namun, kabarnya mesin CEIR itu belum juga diterima oleh Kemenperin meskipun waktu deadline sudah terlewati. Hal ini yang disebut-sebut menyebabkan pemblokiran HP BM melalui IMEI belum juga terlaksana. Agus pun tidak menyanggah kabar tersebut, meski juga tidak membenarkan.
Ditanya mengenai kapan rencana pemblokiran HP yang sudah direncanakan sejak dua tahun lalu itu berjalan, Agus belum bisa memastikan. "Kami berharap sesegera mungkin bisa berjalan," sebutnya.
Rencana ini harus bisa cepat berjalan, pasalnya negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar. Belum lagi menghitung aspek kerugian konsumen dan industri di dalam negeri.
Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto Oentaryo mengungkapkan data yang mengejutkan, soal masih beredarnya HP ilegal di pasar dalam negeri yang per tahunnya capai 10 jutaan unit.
Sebagai industri pengusaha elektronik yang dalam pelaksanaannya menyerap banyak tenaga kerja dan mengikuti kewajiban seperti pajak, maka tentu akan dirugikan oleh penyelundup yang justru tidak membayar pajak. Pengusaha dalam negeri juga akan kalah bersaing karena harga yang ditawarkan oleh kompetitor bisa lebih murah.
Di sisi lain, negara juga harus kehilangan pajak yang mencapai lebih dari Rp 2,5 triliun dari penyelundupan sekitar 10 juta ponsel ilegal. Padahal, pasar di dalam negeri hanya berjumlah 40 juta per tahun. Artinya, 25% ponsel yang beredar disinyalir merupakan barang ilegal.
"Seandainya ketemu pelanggaran puluhan ribu pun, itu kecil sekali. Karena jumlahnya 10 juta ponsel per tahun, artinya industri dalam negeri kehilangan pekerjaan 10 juta ponsel juga," jelasnya.
(hoi/hoi) Next Article Nekat Jual HP BM, Pedagang Kena Sanksi & Ganti Rugi Konsumen!