
Alasan Kementerian ESDM Pangkas Tarif Listrik Pelanggan TR
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menurunkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi tegangan rendah sebesar Rp 22,5/kWh selama Oktober-Desember 2020. Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi kebijakan ini didasarkan atas 4 pertimbangan yaitu kurs, ICP, inflasi dan harga batu bara yang tengah mengalami penurunan sehingga untuk tarif pelanggan tegangan rendah dengan jumlah pelanggan 13,9 juta bisa diturunkan.
Seperti apa pertimbangan dan tujuan dari penurunan tarif listrik? Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi dan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril dalam Squawk Box, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia (Senin, 07/09/2020)
-
1.
-
2.
-
3.