
Beli Mobil Baru Sedang Didorong Bebas Pajak 0%, Mau Dong?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengaku sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%. Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020," katanya, Senin (14/9).
Ia sudah menyampaikan usulan ini sejak pekan lalu yakni ketika Rakornas Kadin, Kamis (10/9). Tujuannya untuk mendorong percepatan pemulihan.
"Kami paham industri otomotif ada turunan begitu banyak. Tier 1 dan tier 2 banyak, sehingga perlu diberi perhatian agar daya beli masyarakat meningkat. Yang direlaksasi pajak bisa diterapkan sehingga bisa bantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," katanya.
Kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terjun bebas dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
"Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Ia mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
"Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik," paparnya.
Selama ini, saat pembelian mobil baru ada beban pajak yang harus ditanggung pembeli, antara lain Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) biasanya diterapkan 12,5% dari harga kendaraan tergantung provinsi masing-masing. Sedangkan untuk pajak yang menjadi ranah pemerintah pusat antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019.
Besar pajaknya dalam rentang 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif pajak disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder kendaraan, bahkan jenis kendaraan.
(hoi/hoi) Next Article Penjualan Mobil Negara Ini Naik Hampir 500%! Sayang Bukan RI