²©²ÊÍøÕ¾

Ini Dia 5 Bank yang Bisa Tukar Uang Khusus Rp 75.000 Baru

Lidya Julita S, ²©²ÊÍøÕ¾
01 October 2020 12:08
Infografis: Uang Khusus HUT RI Rp 75.000
Foto: Infografis/Uang Khusus HUT RI Rp 75.000/Arie Pratama

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bank Indonesia (BI) mulai memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun Republik Indonesia. Perluasan ini dengan memberikan akses kepada perbankan sebagai agen pengumpul penukaran UPK 75 tersebut.

Sebelumnya, telah menunjuk lima bank umum yang bisa melayani penukaran uang edisi khusus ini. Kelima bank tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

"Sebelumnya hanya melibatkan lima Bank Umum dalam proses pemesanan dan penukaran, kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko melalui keterangan resmi yang dikutip Kamis (1/10/2020).

Dalam hal ini, nantinya Perbankan akan sebagai penghimpun data nasabah yang mendaftar ingin menukar UPK75. Setelah data terkumpul perbankan akan mengirim data nasabah melalui melalui aplikasi berbasis website PINTAR (https://pintar.bi.go.id).

Uang Edisi Khusus Kemerdekaan RI ke 75 (Tangkapan Layar Website Bank Indonesia)Foto: Uang Edisi Khusus Kemerdekaan RI ke 75 (Tangkapan Layar Website Bank Indonesia)



Ini tentunya akan mempermudah masyarakat karena penukaran bisa dilakukan di bank terdekat.

"Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," jelasnya.

Selain itu, Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi juga dapat menggunakan mekanisme yang sama yakni secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi pegawainya.

Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, syarat untuk mendapatkan UPK75 ini adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP akan berhak untuk melakukan penukaran satu UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal.

Selain mekanisme kolektif, BI juga kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," kata Onny.


(dru) Next Article Berita Duka, Pungky P Wibowo Direktur Eksekutif BI Wafat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular