
Kadin DKI: Jika Tak Ada Masalah, Buruh Mogok Dianggap Mangkir
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Menanggapi rencana mogok kerja nasional buruh selama 3 hari di 6 Oktober - 8 Oktober 2020, Kadin DKI Jakarta berpendapat bahwa kegiatan mogok ini tidak sah menurut perundangan jika antara pekerja dan perusahaan bersangkutan tidak mengalami persoalan. Sehingga jika ada buruh yang ikut mogok sementara tidak ada permasalahan di dalam perusahaan maka akan dianggap mangkir dari pekerjaan bisa diberi sanksi.
Oleh karena itu, terkait demo buruh atas penolakan RUU Ciptaker ini, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang berpendapat bahwa serikat pekerja untuk kembali mempertimbangkan rencana mogok kerja karena masih ada peluang dialog terkait aspirasi kaum pekerja.
Selengkapnya saksikan dialog Aline Wiratmaja dengan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorangt dalam Profit, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia (Senin, 05/10/2020)

-
1.
-
2.
-
3.