²©²ÊÍøÕ¾

Cuti Bersama 28-30 Oktober, BI-Bursa Ikut Libur Setop Operasi

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
17 October 2020 11:25
[THUMB] Bank Indonesia
Foto: Arie Pratama

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Libur panjang dalam rangka cuti bersama bakal menanti kita pada 28 Oktober (Rabu) hingga 30 Oktober (Jumat) mendatang. Bila memasukkan hari libur di akhir pekan Sabtu dan Minggu, ini artinya total hari libur bisa mencapai lima hari hingga 1 November.

Libur panjang ini karena pada 29 Oktober 2020 bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu pemerintah memberlakukan kebijakan cuti bersama sejak 28 hingga 30 Oktober.

Keputusan cuti bersama telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut bahkan telah dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Lantas, bagaimana dengan operasional Bank Indonesia?

Dalam kalender libur dan kegiatan operasional bank sentral 2020, seperti dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Sabtu (17/10/2020), bank sentral memutuskan untuk menutup layanan operasional pada 28 hingga 30 Oktober.

Selain bank sentral, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menetapkan libur selama periode tersebut. Kepastian tersebut sudah tertera dalam kalender libur bursa tahun ini, yang artinya pada pekan tersebut hanya terjadi dua hari perdagangan yaitu pada 26 dan 27 Oktober.

Bursa menyebutkan hari libur tersebut berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 928 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.


(wia) Next Article Cuti Bersama Dipangkas Jadi 2 Hari, BI Tetap Beroperasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular