
PNS-nya Dikaitkan dengan Habib Idrus, Bappenas Buka Suara

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Kementerian PPN/Bappenas angkat bicara soal Syarifah Nur Aida, salah satu sosok pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat sipil negara (ASN) Bappenas yang viral dikaitkan dengan Habib Idrus di media sosial.
Habib Idrus merupakan sosok yang mendoakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri berumur pendek.
Doa ini dia lontarkan dalam acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Bappenas menegaskan tidak terkait dengan ujaran kebencian tersebut dan PNS mereka yang bernama Syarifah Nur Aida selama ini bekerja secara profesional.
"Tidak ada korelasi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo yang saat ini beredar di ranah publik, utamanya melalui media sosial. Syarifah Nur Aida tercatat sebagai ASN Kementerian PPN/Bappenas dan sudah bekerja sejak akhir 2014 hingga saat ini," dalam pernyataan resmi, Minggu, (22/11/2020).
Lebih lanjut, Kementerian yang dipimpin Suharso Monoarfa ini menegaskan, selama 7 tahun mengabdi di Kementerian PPN/Bappenas, yang bersangkutan bekerja secara profesional serta menunjukkan integritas, loyalitas, dan dedikasi yang tinggi kepada instansi, bangsa, dan negara.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak  pernah membuat pernyataan/ujaran yang bersifat non profesional (politis, ujaran kebencian, dan sejenisnya).Â
Ujaran kebencian yang beredar di luar masyarakat, bukan merupakan tanggung jawab Syarifah ataupun Bappenas.
Pernyataan/afiliasi/langkah politik siapapun, dalam hal ini ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang beredar di publik, tidak dapat disangkut pautkan dengan pribadi/kinerja yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab yang bersangkutan dan instansi, yakni Kementerian PPN/Bappenas.
Lebih lanjut, Bappenas juga menyatakan, yang bersangkutan juga turut mengecam ujaran kebencian tersebut, dan menyerahkan langkah selanjutnya pada pihak yang berwenang.
Bappenas akan membawa pihak yang melakukan persekusi kepada pegawainya ke jalur hukum. Tindakan persekusi tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia.
"Kementerian PPN/Bappenas mengecam dan akan pertimbangkan untuk melapor ke pihak berwenang segala bentuk tindak perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sebagai upaya persekusi, termasuk perundugan daring (cyberbullung), pembunuhan karakter, hinga penyebarluasan infomrasi pribadi (doxing), terlebih yang ditujukan kepada pihak yang tidak besalah dan tidak terlibat," tegas Bappenas.
(tas/tas) Next Article Menteri Suharso Beberkan Upaya Pemulihan Ekonomi di 2021
