²©²ÊÍøÕ¾

Titah Jokowi ke Anies Cs: Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
10 December 2020 13:23
Sambutan Presiden Jokowi pada ASEAN Business and Investment Summit (ABIS) 2020, 14 November 2020. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Foto: Lukas/BPMI Sekretariat Presiden)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan obligasi daerah. Hingga saat ini, belum ada satupun daerah yang menerbitkan obligasi.

Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) 2020 yang digelar secara virtual, Kamis (10/12/2020).

"Pendirian Jamkrida, pendirian lembaga keuangan mikro, penyediaan agen bank di setiap desa, termasuk juga percepatan penerbitan obligasi daerah. Ini penting," kata Jokowi.

"Percepatan ini tidak mungkin dilakukan jika caranya masih biasa-biasa saja. Harus ada terobosan baru yang inovatif dan efisien," tegasnya.

Sebagai informasi, obligasi merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh sebuah organisasi seperti pemerintah atau korporasi. Penerbitan obligasi digunakan untuk menggalang dana mendanai suatu proyek.

Sampai saat ini, obligasi negara baru diterbitkan oleh pemerintah pusat. Namun, meskipun sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu, belum ada satupun daerah yang menerbitkan obligasi.

Padahal, penerbitan obligasi daerah bisa menjadi sumber pendanaan alternatif selain dari pajak daerah. Namun, hingga kini penerbitan obligasi daerah belum pecah telur alias tidak ada sama sekali.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan serangkaian infrastruktur untuk penerbitan obligasi. 

Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pasal 300 Ayat 2, disebutkan bahwa kepala daerah dapat menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah untuk membiayai infrastruktur atau investasi berupa kegiatan penyediaan pelayanan publik.

Aturan tersebut juga menetapkan kepala daerah harus terlebih dahulu meminta persetujuan menteri terkait dan Menteri Keuangan sebelum dapat menerbitkan surat utang daerah.


(cha/cha) Next Article Ini Dia Penjelasan Lengkap Jokowi Soal UU Cipta Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular