²©²ÊÍøÕ¾

Wahai PNS.. Tak Ada Libur, Tetap Kerja di Akhir Tahun!

Lidya Julita S, ²©²ÊÍøÕ¾
18 December 2020 08:20
pns upacara
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memutuskan untuk memangkas hari libur Nasional dan cuti bersama di akhir tahun ini. Ada tiga hari yang dibatalkan pemerintah dari cuti bersama.

Artinya, di tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020 mengharuskan semua pekerja tetap masuk terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada awal bulan lalu.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Muhadjir yang dikutip kembali Jumat (18/12/2020).

Pemangkasan aturan ini tertuang dalam SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020. Aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menpan-RB berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Menteri Agama berkaitan dengan libur keagamaan.

"Karena itu insyaAllah akan segera ditandatangani kemudian akan bisa diberlakukan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya >> Tidak ada Libur Pengganti

Dengan perubahan jadwal libur dan cuti bersama ini, banyak pekerja baik PNS dan swasta kecewa. Bahkan banyak juga yang berharap akan ada libur pengganti.

Namun, Muhadjir menekankan tidak akan ada libur pengganti untuk pemangkasan ini.

"Namanya dikurangi tidak akan diganti, kecuali ditangguhkan tahun depan baru ada pengganti. Kalau dikurangi tidak ada pengganti," tegasnya.

Adapun alasan pemerintah memangkas libur dan cuti bersama di akhir tahun ini karena mempertimbangkan masalah kesehatan. Di mana pemerintah mencegah agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas dengan adanya libur panjang.

Apalagi satgas menemukan fakta bahwa kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun (3M), di masyarakat mulai menurun.


Halaman Selanjutnya >> Jadwal Libur Akhir Tahun

Dengan demikian, jadwal libur akhir tahun adalah sebagai berikut:

24 Desember 2020 (Kamis) : Libur Cuti Bersama Natal
25 Desember 2020 (Jumat) : Libur Natal
28 Desember 2020 (Senin) : Masuk
29 Desember 2020 (Selasa) : Masuk
30 Desember 2020 (Rabu) : Masuk
31 Desember 2020 (Kamis) : Libur Pengganti Idul Fitri 2020
1 Januari 2021 (Jumat) : Libur Tahun Baru 2020

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular