
Wahai PNS.. Tak Ada Libur, Tetap Kerja di Akhir Tahun!
Lidya Julita S, ²©²ÊÍøÕ¾
18 December 2020 08:20

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memutuskan untuk memangkas hari libur Nasional dan cuti bersama di akhir tahun ini. Ada tiga hari yang dibatalkan pemerintah dari cuti bersama.
Artinya, di tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020 mengharuskan semua pekerja tetap masuk terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada awal bulan lalu.
Pemangkasan aturan ini tertuang dalam SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020. Aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menpan-RB berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Menteri Agama berkaitan dengan libur keagamaan.
"Karena itu insyaAllah akan segera ditandatangani kemudian akan bisa diberlakukan," ucapnya.
Halaman Selanjutnya >> Tidak ada Libur Pengganti
Next Page
Tidak Ada Libur Pengganti
Pages
Most Popular