
Cek! Ini Skenario Tes Antigen di Tol Bila Pakai Mobil Pribadi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Jelang libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, bertambah lagi regulasi yang menjadi perhatian masyarakat yakni rencana random check (rapid test antigen), kendati pembahasannya tengah dimatangkan oleh pemangku kepentingan.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) bakal melaksanakan kegiatan tersebut di jalan tol. Penyebabnya peningkatan penyebaran Covid-19 serta peningkatan jumlah pergerakan manusia.
Dalam dokumen yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾ dengan judul "Kesiapan Jasa Marga terkait rencana random check (rapid test antigen) di jalan tol periode libur panjang Nataru 2020/2021", Jasa Marga terang-terangan menyebut latar belakang lainnya dari kebijakan ini adalah usulan dari Menko Kemaritiman dan Investasi.
Dokumen itu membeberkan, langkah ini dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang berpergian untuk menekan penyebaran Covid-19.
Ada dua lokasi yang berpotensi menjadi tempat random check, yaitu gerbang tol dengan peluang kecil dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) dengan peluang besar.
"Dilakukan screening Rapid Test antigen pada pengguna jalan tol secara random di Gerbang Tol dan Dilakukan screening rapid test antigen pada pengunjung TIP secara random (khusus Pengunjung Pujasera)," tulis dokumen tersebut.
Adapun screening dilakukan untuk pengguna jalan yang belum melakukan PCR/rapid test antigen yang berlaku sesuai perubahan SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Rencana pelaksanaan rapid test antigen di TIP berlokasi di area pujasera dan posko kepolisian di rest area. Petugas pengecekan berasal dari Satgas Covid-19, Petugas Kesehatan yang terlatih, Polisi, Dishub.
Sementara waktu pelaksanaannya direncanakan berlangsung 2x sehari, yakni pagi pada pukul 09.00-11.30 serta sore pada 15.30-18.00.
Berikut usulan lokasi TIP pada Area DKI Jakarta-Jawa Barat adalah:
1. Jakarta-Cikampek : KM 57A (tanggal 24 dan 31 Desember 2020) dan KM 62B (27 Desember 2020 dan 3 Januari 2021)
2. Jagorawi : KM 45 A (tanggal 24 dan 31 Desember 2020) dan KM 38B (27 Desember 2020 dan 3 Januari 2021)
3. Palikanci : KM 208 B (27 Desember 2020 dan 3 Januari 2021)
4. Semarang-Batang : KM 379A (tanggal 24 dan 31 Desember 2020) dan KM 389 B (27 Desember 2020 dan 3 Januari 2021) dengan petugas medis dari Dinas Kesehatan Batang)
5. Semarang - Solo : KM 429A (tanggal 24 dan 31 Desember 2020)
Sementara itu, Corporate Communications and Community Development Group Head Jasa Marga. Dwimawan Heru Santoso mengungkapkan bahwa materi yang beredar di atas masih pembahasan internal.
Ini disiapkan untuk diskusi antara Jasa Marga dengan instansi terkait, seperti Korlantas dengan Kementerian Perhubungan
"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dan pembahasan, mengenai mekanisme yang nanti akan dilakukan. Jika sudah ada kesepakatan pelaksanaannya di rest area jalan tol, nanti akan kami infokan melalui saluran informasi resmi Jasa Marga, termasuk nanti saya infokan," katanya kepada ²©²ÊÍøÕ¾.
(tas/tas) Next Article Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Swab Mandiri Rp 900 Ribu