
Jangan Lupa Ya! Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Bulan ini Lho

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada bulan ini akan mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari pengintegrasian tarif jalur bawah dan jalur atas (elevated). PT Jasa Marga (Persero) Tbk. sejak Desember lalu sudah gencar mengumumkan persiapan perubahan tarif di berbagai saluran media.
Secara resmi tarif lama dan tarif yang akan berlaku khusus golongan I berubah dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.
"Penerapan tarif Japek Elevated harapan kami minggu II-III Januari 2020," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (6/1/2021).
Danang mengatakan 'tidak' akan terjadi kenaikan tarif dua kali pada tahun ini.
Pembagian untuk empat wilayah Jakarta-Cikampek II Elevated adalah Wilayah I Jakarta IC-Pondok Gede, Wilayah II Jakarta IC-Cikarang Barat, Wilayah III Jakarta IC-Karawang Barat, dan Wilayah IV Jakarta IC-Cikampek.
Perincian kenaikan tarif baru nantinya sebagai berikut:
Wilayah I
Golongan I Rp 4.000
Golongan II Rp 6.000
Golongan III Rp 6.000
Golongan IV Rp 8.000
Golongan V Rp 8.000
Wilayah II
Golongan I Rp 7.000
Golongan II Rp 10.000
Golongan III Rp 10.500
Golongan IV Rp 14.000
Golongan V Rp 14.000
Wilayah III
Golongan I Rp 7.000
Golongan II Rp 10.000
Golongan III Rp 10.500
Golongan IV Rp 14.000
Golongan V Rp 14.000
Wilayah IV
Golongan I Rp 20.000
Golongan II Rp 30.000
Golongan III Rp 30.000
Golongan IV Rp 40.000
Golongan V Rp 40.000
(miq/miq) Next Article Libur Panjang Tahun Baru Islam, 162 Ribu Mobil Tinggalkan DKI
