²©²ÊÍøÕ¾

Ini Alasan Kemenhub Cabut Aturan Maksimal Penumpang Pesawat

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
18 January 2021 09:35
Komitmen Faktor Keselamatan dan Keamanan Penerbangan  Lion Air Group Menjalankan Pengaturan Sistem Jarak Aman Antartamu (Physical Distancing) di Dalam Kabin Pesawat. (Lion Air)
Foto: Komitmen Faktor Keselamatan dan Keamanan Penerbangan Lion Air Group Menjalankan Pengaturan Sistem Jarak Aman Antartamu (Physical Distancing) di Dalam Kabin Pesawat. (Lion Air)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan kapasitas keterisian maksimal 70% di moda transportasi penerbangan.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan berdasarkan patokan (benchmark) penerbangan dan kajian lembaga internasional, tidak ada patokan mengenai kapasitas keterisian penumpang. Penerbangan internasional juga tidak menerapkan batasan penumpang.

"IATA (International Air Transport Association) juga menyatakan physical distancing tidak perlu diterapkan asalkan protokol kesehatan diterapkan secara ketat oleh maskapai dan bandara," katanya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, akhir pekan lalu.

Adita menjelaskan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kemenhub merujuk dari SE yang dikeluarkan Satuan Tugas Covid-19 No. 1 tahun 2021 tentang syarat perjalanan orang pada transportasi umum dalam negeri, di mana penerapan di transportasi udara sudah jauh lebih ketat.

"Sebelumnya, rapid test antibodi dipergunakan untuk syarat penerbangan untuk Jawa dan Bali, saat ini seluruh Indonesia penerbangan minimal harus bisa perlihatkan dokumen rapid test antigen dalam jangka waktu yang lebih pendek dalam jangka waktu 2x24 jam, bahkan kalau ke Bali lebih pendek 1x24 jam," kata Adita.

Begitu juga dengan test PCR, imbuhnya, yang secara jangka waktu lebih pendek.

Dia mengatakan, dalam kabin pesawat, penumpang dan awak kabin juga harus menggunakan masker, dilarang makan dan minum, bahkan berbicara, dan diharapkan semua orang menerapkan protokol dengan tidak ada interaksi.

"Makanya, kami lihat distancing ini dibuka, tapi ini tergantung dari kebijakan tiap maskapai," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, tempat duduk karantina juga wajib disediakan maskapai sebanyak tiga baris untuk penumpang yang terlihat ada gejala Covid-19 saat berada di pesawat.

"Ini fungsinya untuk penumpang jika ada gejala batuk atau pilek atau merasa tidak enak badan. Kita sudah lakukan screening di bandara dan surat-surat tadi. Di atas pesawat, ada batuk dan pilek yang kita tidak tahu dia Covid atau tidak, tapi karena di perjalanan, kita pisahkan dulu dari penumpang lain," tuturnya.


(wia) Next Article Bahaya Laten di Balik Kesulitan Maskapai Bayar Sewa Pesawat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular