²©²ÊÍøÕ¾

Indeks Persepsi Korupsi RI Setara Gambia, Apa Reaksi Mahfud?

Muhammad Iqbal, ²©²ÊÍøÕ¾
29 January 2021 15:02
Mahfud MD
Foto: Mahfud MD (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Transparency International Indonesia (TII) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2020, Kamis (28/1/2021). Per 2020, Indonesia mendapatkan skor 37/100 dengan peringkat 102/180 negara.

"Skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu yang berada pada skor 40/100. Padahal skor di tahun 2019 adalah pencapaian tertinggi dalam perolehan skor CPI Indonesia sepanjang 25 tahun terakhir," tulis akun Twitter resmi @TIIndonesia, kemarin.

Menurut TII, capaian Indonesia setara dengan salah satu negara Afrika, yaitu Gambia. Gambia juga memiliki skor CPI 37 dan berada di peringkat 102.

Di level ASEAN, Indonesia berada di peringkat kelima. Tercatat ada empat negara yang berada di atas RI, yaitu Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Timor Leste.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku telah menduga CPI RI 2020 akan turun.

Pertama, karena ada kontroversi revisi UU KPK yang secara umum dianggap sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi.

"Sebagai persepsi, it's okay, karena itu selalu muncul, meskipun ketika bicara tentang data apa yang dilakukan, berapa uang yang diselamatkan pada tahun pertama itu tentu kita bisa menyimpulkan dengan lebih hati-hati," kata Mahfud seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Polhukam, Jumat (29/1/2021).

Kedua, lanjut Mahfud, sepanjang tahun lalu marak korting hukuman, pembebasan oleh Mahkamah Agung (MA) atau pengurangan hukuman oleh MA terhadap orang-orang yang divonis pengadilan di bawahnya, bahkan di MA sendiri pada tingkat kasasi sebagai sebuah korupsi.

"Tapi ini negara, saya tidak ingin mengkotak-kotakanlah, itu kan bukan pemerintah, itu kan bukan menteri, itu kan tidak bisa. Cuma saya melihat itu salah satu indikator yang akan menyebabkan persepsi," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mencatat, 4 hal yang direkomendasikan oleh TII. Pertama memperkuat peran dan fungsi pengawas. Kedua, memastikan proses yang lebih transparan pada kontrak-kontrak dan pengadaan barang. Ketiga, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik, dan mempubikasikan serta menjamin akses data yang relevan kepada publik.


(miq/miq) Next Article Wah! Indeks Persepsi Korupsi RI Melorot

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular