²©²ÊÍøÕ¾

RPP Cipta Kerja

Pengusaha Mikro & Kecil Wajib Bayar Pesangon ke Karyawan!

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
03 February 2021 09:05
Translate message
Turn off for: Indonesian
Aksi eks karyawan PT Iglas di depan gedung BUMN,  Jakarta, Selasa (13/3). Aksi tersebut menuntut pesangon yang belum dibayar selama 2,5 tahun sejak mereka di phk pada 2015. Sebanyak 419 mengaku belum dibayar. Para eks Karyawan tersebut berasal dari gresik ini mengangkat poster tulisan yang berisikan Pesangon belum dibayar oleh perusahaan penghasil botol kaca itu di depan gedung BUMN selaku pemegang saham PT IGLAS Persero.  (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan ketentuan pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk membayar pesangon bagi karyawan.

Ketentuan ini tertuang dalam Draf RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan kerja. RPP ini masih perlu menunggu pembahasan untuk disahkan menjadi PP turunan dari UU Cipta Kerja.

Tertulis pada Pasal 58, pengusaha pada usaha mikro dan kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan atau uang pisah bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Besaran pesangon paling sedikit 50% dari besaran hak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 51 dan Pasal 53 dengan Pasal 56.

Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengusaha kepada pekerja / buruh yang bekerja pada usaha mikro dan kecil.

Kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Sebelumnya Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran DKI Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers Bersama asosiasi lain, Kamis (21/1/2021) merasa keberatan dengan adanya rancangan aturan ini. Menurutnya Usaha mikro dan kecil sudah pasti tidak akan mampu mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kami meminta kepastian bahwa pesangon tidak merupakan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Demikian juga mengenai besaran upah didasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimis kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Apalagi aturan ini diterbitkan dalam mendorong reformasi dan transformasi ekonomi agar lebih efisien.

"Pemerintah akan memastikan implementasi berjalan baik, sehingga untuk menciptakan lapangan kerja dan kemudahan pembukaan lapangan kerja dan mendukung pemberantasan korupsi dapat tercapai," katanya.


(tas/tas) Next Article Terkuak! Besaran Uang Pesangon & Penghargaan di UU Ciptaker

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular