
Owner Pasar Muamalah yang Jual-Beli Pakai Dirham Ditangkap!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi. Pasar Muamalah ada di Depok, Jawa Barat, dan dirinya ditangkap pada Selasa (2/2/2021) malam.
Pasar tersebut sempat menarik perhatian publik lantaran bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Pihak pemerintah daerah setempat pun sempat melaporkan hal itu ke Satpol PP Kota Depok.
"Benar (Zaim Saidi ditangkap)," kata Karo Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/2) pagi.
CNNIndonesia menuliskan, Rusdi belum menuturkan lebih lanjut terkait dengan alasan penangkapan itu dilakukan. Termasuk, Direktorat yang menangani perkara tersebut hingga harus menangkap pendiri pasar tersebut.
Sementara, Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan mengatakan bahwa aktivitas pasar tersebut sedang dalam pendalaman oleh aparat kepolisian.
Dia menyebut Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.
Menurutnya, setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar tersebut menjual sejumlah barang seperti sendal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian.
"Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham," kata Zakky.
Sebelumnya, sempat heboh juga di mana tiba-tiba Bank Indonesia (BI) mengeluarkan imbauan khusus. Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, dalam press release tersebut BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tulis BI dalam siaran persnya.
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
(dru) Next Article Berita Duka, Pungky P Wibowo Direktur Eksekutif BI Wafat