
Alasan Pemerintah Pangkas Libur dan Cuti Bersama Jadi 2 Hari

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memutuskan untuk memangkas jadwal libur dan cuti bersama 2021, dari semula 7 hari menjadi hanya 2 hari saja.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan pengurangan libur dan cuti bersama karena kurva penularan virus corona atau Covid-19 belum melandai.
Oleh karena itu, pemerintah meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, mencegah meningkatnya kembali penularan kasus Covid-19.
"Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara itu program vaksinasi sedang berjalan," jelas Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Muhadjir melanjutkan.
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, mengenai perubahan cuti bersama 2021 tersebut telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari yakni:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
- 24 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Sehingga, kata Muhadjir jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," tutur Muhadjir.
(dru) Next Article Sah! Pemerintah Pangkas Libur & Cuti Akhir Tahun