Warga dibimbing petugas melakukan pengisian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, Rabu (3/3/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan yakni melaporkan segala penghasilan dan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab, batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2021. (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menekankan, jika tidak melaporkan maka ada sanksi yang menanti para wajib pajak. (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Sanksinya bisa ringan dan juga berat. Sanksi ringan diberikan seperti surat 'cinta' dari Direktur Jenderal Pajak hingga sanksi berat yakni hukuman pidana atau pinjara. (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Jika warga sengaja tidak melaporkan penghasilannya hukum pidana akan diberikan. (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)