
Gegara Harta Karun Laut, Susi Pudjiastuti Memohon ke Jokowi

Jakarta, վ Indonesia - Selain investasi miras, satu lagi kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi terbaru yang memicu kontroversi. Jokowi memberikan kembali ruang bagi investor asing atau lokal untuk melakukan investasi dalam pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti bersuara soal kebijakan ini. Sebab, pada eranya lah kebijakan itu dilarang karena dianggap lebih banyak merugikan negara. Susi pun sampai memohon kepada Presiden Jokowi.
"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dg segala kerendahan hati utk BMKT dikelola &diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yg seharusnya jadi milik bangsa," kata Susi dikutip dari akun Twitternya, Kamis (4/3).
Selama ini dasar laut Indonesia kaya dengan kapal-kapal kuno yang karam dan menyimpan harta karun berupa benda berharga seperti emas dan lainnya. Pada era Presiden SBY, sempat menghentikan sementara (moratorium) terhadap izin pengangkatan BMKT oleh swasta termasuk asing.
Moratorium izinmempertimbangkan undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang mengatur bahwa harta karun bawah laut ini termasuk sebagai benda cagar budaya, yang wajib jadi tanggung jawab pemerintah termasuk saat mengangkatnya.
Setelah pemerintahan berganti, pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, periode pemerintah Presiden Jokowi pertama, aturan pengangkatan BMKT dinyatakan tertutup untuk kegiatan investasi.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan alias Daftar Negatif Investasi (DNI) yang ditekan Jokowi pada 12 Mei 2016.
Pada Perpres yang lama Nomor 39 Tahun 2014, kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut semula merupakan bidang usaha yang masih terbuka untuk penanaman modal termasuk asing dengan syarat khusus.
Kini, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi swasta baik dalam negeri dan luar negeri untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah kembali membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia. Bila berhasil, maka akan ada bagi hasil dengan pemerintah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat UU Cipta Kerja ada 14 bidang usaha telah dibuka, salah satunya adalah pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Namun, apabila ada investor yang tertarik untuk mencari harta karun di bawah laut harus memenuhi beberapa syarat ketat dari BKPM.
"Jadi, kalau mau cari harta karun di laut bisa kau (investor) turun. Syarat izinnya datang ke kita (BKPM), untuk bisa dapatkan izin," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP-BMKTI) menyambut baik keputusan ini.
(hoi/hoi) Next Article Demi Harta Karun di Laut, Susi Pudjiastuti 'Teriak' ke Jokowi