
LPS Tantang Perbankan: Salurkan Kredit, Premi Dibebaskan!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) saat ini tengah mengkaji untuk melakukan pembebasan iuran premi penjamin simpanan selama satu tahun penuh kepada perbankan. Dengan syarat, penyaluran kredit di perbankan bisa meningkat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Semarang, Kamis (25/3/2021).
"Saya tantang perbankan, kalau Anda mulai menyalurkan kredit, saya melihat angka pertumbuhan bergerak positif kami akan melakukan perhitungan ulang (iuran premi simpanan)," ujarnya.
"Itu saatnya LPS membantu sistem perekonomian dengan kurangi atau hilangkan, bebaskan satu tahun iuran premi," kata Purbaya melanjutkan.
Untuk diketahui, dalam upaya merelaksasi kepada peserta penjaminan akibat pandemi Covid-19, LPS memberikan tarif denda 0% alias bebas denda bagi perbankan yang mengalami keterlambatan premi penjaminan sampai dengan 6 bulan pertama.
Selanjutnya, LPS hanya mengenakan denda keterlambatan bayar premi sebesar 0,5% untuk 6 bulan setelahnya. Masalahnya, jika pembebasan pembayaran premi iuran perbankan diberikan selama satu tahun, kata Purbaya tidak akan membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, LPS berjanji apabila perbankan bisa mewujudkan pertumbuhan kredit yang positif, pihaknya akan mengkaji ulang untuk membebaskan denda keterlambatan premi iuran selama setahun.
"Ada permintaan kenapa tidak dibebaskan sekalian? Setahun misalnya. Tim riset (LPS) menilai kalau dibebaskan apa kendalanya, tapi saya ingin lihat dampak ekonominya," kata Purbaya melanjutkan.
Purbaya juga memastikan simpanan masyarakat di bawah Rp 2 miliar di perbankan aman. Per Februari 2021, jumlah rekening yang dijamin LPS sebanyak 350,26 juta rekening setara 99,91 persen dari total rekening. Itu berarti, hampir semua rekening nasabah sudah dijamin. Dari sisi nominal, jumlah simpanan yang dijamin Rp3.453,13 triliun setara 51,34 persen dari total simpanan.
Saat ini, tingkat suku bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen. Sedangkan, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 0,75 persen.
Lalu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,75 persen. Hal ini berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021.
"Hadirnya LPS, ada jaminan tambahan ke masyarakat mereka tidak usah takut selama uang di bawah Rp 2 miliar, artinya bukan yang kaya-kaya uangnya dijamin 100% di sistem bank kita," tuturnya.
(dru) Next Article Live Now: Kiat Bisnis Nyaman di Tengah Pandemi!