²©²ÊÍøÕ¾

Cek Guys! Daftar Wilayah Bisa Mudik, Ada Jakarta sampai Medan

Lidya Julita Sembiring, ²©²ÊÍøÕ¾
11 April 2021 13:20
Petugas mengecek tiket keberangkatan penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang perjalanan kereta api (KA) antar kota dan KA perkotaan selama periode mudik Lebaran 2021. Ini menyusul menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Maryati 39th pulang lebih awal ke Magelang sebelum larangan mudik.   (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Warga melakukan perjalanan dengan kereta api di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan dilarang mudik. Ini akan berlaku 6-17 Mei mendatang.

Aturan itu berlaku untuk semua moda transportasi, baik umum atau pribadi. Namun untuk semua wilayah aturan mudik masih diperbolehkan.

Warga di kota atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi masih bisa melakukan perjalanan. Bukan cuma kendaraan pribadi, bus, sepeda motor dan kereta juga bisa dilakukan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Apa saja wilayahnya?

Untuk pengecualian moda transportasi darat ini meliputi delapan area ter-aglomerasi:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Lalu untuk kereta api kota, mencakup empat wilayah:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik


(sef/sef) Next Article PNS Pikir Dulu Mau Mudik! Gaji Ditahan, Bisa Turun Pangkat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular