
Ada Larangan Mudik, Bisa Ajukan SIKM Lewat JakEVO Lho!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â - Pemerintah resmi melarang mudik pada 6-17 Mei 2021, pada masa ini untuk keluar masuk DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JakEVO, dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
"Jadi pemohon yang mengajukan melalui JakEVO tentunya dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari , Selasa (04/05/2021).
JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta melalui satu pintu. Aplikasi ini memudahkan warga DKI Jakarta untuk mengakses layanan dengan lebih cepat dan mudah melalui smartphone pribadi. Beberapa layanan yang diperoleh melalui JakEVO, seperti IMB rumah tinggal, perizinan penataan ruang di wilayah DKI, dan yang banyak dikenal adalah pengajuan SIKM di masa larangan mudik 2021.
Syafrin mengungkapkan Pemprov DKI akan segera merilis keputusan gubernur (kepgub) yang mengatur petunjuk teknis (juknis) serta prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) pembuatan SIKM. Disebutkan kepgub tersebut, pendaftaran SIKM dilakukan melalui aplikasi JakEVO yang dikelola oleh PTSP DKI Jakarta.
SIKM ini hanya berlaku untuk pekerja informal dan masyarakat umum. Sementara untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta yang hendak bepergian ke luar kota di masa pelarangan mudik 2021 hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing. Proses di JakEVO akan dilakukan di tahap kelurahan masing-masing pemohon.
"Sesuai SE Satgas, itu kan tanda tangan lurah setempat. Jadi yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP kelurahan. Setelah diproses, datanya terverifikasi dengan baik, itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," jelas Syafrin.
SIKM akan diberlakukan di semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi dan akan melakukan pengecekan di tempat-tempat krusial seperti angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Yang perlu disiapkan untuk mendapatkan SIKM
Untuk mengajukan SIKM, harus melengkapi administrasi terlebih dahulu. Administrasi yang dimaksud termasuk di dalamnya bukti ada kepentingan mendesak sehingga harus bepergian di masa pelarangan mudik.
"Contoh ada kedukaan ada surat keterangan kematian dari asal, kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat. itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," ujar Syafrin.
Usai diajukan melalui JakEVO, seluruh proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Permohonan SIKM melalui JakEVO seharusnya dapat dilakukan mulai pekan ini, setelah Kepgub diterbitkan pada 4-5 Mei. Setelah diproses, datanya terverifikasi dengan baik maka akan ditandatangani oleh lurah setempat.
"Setelah terbit keputusan gubernur kami akan sosialisasikan masif. Tentu melalui rekan-rekan media juga, media sosial dan kanal-kanal Pemprov DKI," ucapnya.
(rah/rah) Next Article Perhatian! Ini Syarat Dapat SIKM untuk Keluar Jabodetabek