²©²ÊÍøÕ¾

Janji Pemerintah, Industri Dapat Gas Murah Max. US$ 6/MMBTU

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
05 May 2021 18:05
Pabrik SUZUKI di Indonesia. Dok: SUZUKI
Foto: Pabrik SUZUKI di Indonesia. Dok: SUZUKI

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah sudah memberikan fasilitas bagi industri dengan harga gas murah yakni maksimal US$ 6 per MMBTU sejak April tahun lalu.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi ada tujuh sektor industri harus mendapat harga gas paling tinggi US$ 6 per MMBTU. Harga tersebut merupakan harga di titik serah pengguna gas bumi (plant gate).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bakal memperluas kebijakan ini. Sektor-sektor industri yang saat ini belum mendapatkan fasilitas ini maka nantinya juga bakal mendapatkan hak yang sama.

"Ada program yang sudah kami jalankan sebelum pandemi datang, yakni program harga gas industri US$ 6 per MMBTU ini diperluas bukan hanya dinikmati 7 sektor industri, tapi seluruh sektor industri yang membutuhkan gas sebagai bahan baku," kata Agus dalam taklimat media virtual, Rabu (5/5/2021).

Adapun pengguna gas bumi dengan harga US$ 6 per MMBTU untuk tujuh industri tertentu antara lain industri pupuk, industri petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

"Kita beri kesempatan untuk menikmati kebijakan ini, kami sudah koordinasi dengan Bapak Menteri ESDM agar semua sektor industri bisa merasakan harga gas di bawaha US$ 6 per MMBTU, ini upaya kita agar produk kita punya daya saing yang lebih tinggi," jelas Agus.

Agus memang sangat optimistis sektor manufaktur bisa berlari lagi, dengan pertumbuhan positif pada kuartal II-2021. Harapannya dengan harga bahan baku yang murah maka sektor manufaktur makin menggeliat sehingga tak lagi tumbuh minus.


(hoi/hoi) Next Article Efek Dahsyat PPKM Bikin PMI Manufaktur RI Nyungsep!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular