Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Masyarakat di wilayah Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek) yang bekerja ke Jakarta diwajibkan untuk membawa surat tugas dari kantor atau perusahaan selama massa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan di Kompleks Balai Kota, Jumat (7/5/2021)
"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kata Arifin seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ketentuan itu mengacu Keputusan Gubernur soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota selama larangan mudik, termasuk kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Menurut dia, pekerja bukan empat kelompok warga yang dikecualikan dalam ketentuan Kepgub.
Surat tugas diberlakukan agar petugas di lapangan bisa membedakan perjalanan warga untuk keperluan bekerja atau mudik lokal.
Bagi PNS dari luar namun bekerja di Ibu Kota, surat tugas bisa diberikan oleh camat atau lurah asal tempat domisili setempat. Sementara bagi pekerja swasta, surat tugas bisa didapat dari pimpinan perusahaan.
Hanya dalam hitungan jam, dua buah pejabat DKI Jakarta yang merupakan bawahan dari Gubernur Anies Baswedan membuat dua pernyataan bertolak belakang mengenai kewajiban surat tugas bagi pekerja non DKI yang ingin bekerja di Jakarta.
Salah satunya adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menegaskan para pekerja dari wilayah aglomerasi Bodetabek tidak perlu membawa surat tugas jika ingin berangkat kerja menuju Ibu Kota. Hal ini berkaitan dengan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Syafrin awalnya menjelaskan pihaknya akan melarang warga melakukan mudik dalam bentuk apapun. "Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Syafrin seperti dikutip dari detikcom, Jumat (7/5/2021).
Merujuk pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan ada sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, salah satunya untuk bekerja. Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.
"Di dalam sekarang tidak berlaku (surat tugas)," tegasnya.
"Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan commuter, bolak balik," sambungnya.