
Bulan Juli, MUI Gelar Ijtima Ulama Soal Pinjol Hingga Pilpres

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ -ÌýMajelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 pada bulan Juli 2021. Sejumlah isu terkini bakal dibahas dalam pertemuan itu.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan rencana Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 sudah dibicarakan di dalam rapat pimpinan MUI.
"Segala sesuatu masih dipersiapkan di antaranya isu soal pinjaman online, saham, macam-macam. Intinya jangan sampai terjadi bisnis yang merugikan konsumen, termasuk juga pengusaha, jadi betul-betul harus dilakukan kajian sehingga tidak ada aspek yang diharamkan seperti maisir, gharar. Oleh karena itu, bisnis yang mendatangkan keadilan dan kemaslahatan bagi semua," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (8/6/2021).
Secara pribadi, Amirsyah juga mengusulkan dua hal untuk dibahas.
Pertama, terkait perdagangan. Amirsyah menekankan jangan sampai monopoli terjadi. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus melakukan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian monopoli perdagangan yang merugikan masyarakat umum.
Kedua, lanjut Amirsyah, terkait maraknya mafia tanah. Ia menilai kedaulatan tanah bagi rakyat Indonesia harus dikawal.
"Jangan sampai rakyat Indonesia menjadi tamu di negara sendiri," kata Amirsyah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Amin Suma mengungkapkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 bulan Juli 2021 akan mengangkat tiga tema besar, yakni terkait masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, dan peraturan perundang-undangan.
Seperti dikutip , Selasa (8/6/2021), Amin lantas merinci tema pertama yang dibahas mengenai masalah strategis kebangsaan. Seperti paham komunisme, khilafah hingga panduan pilpres dan pilkada.
Sementara tema kedua terkait masalah fikih kontemporer. Hal itu meliputi zakat perusahaan dan saham, pernikahan dan perceraian online, pinjol, salam dan doa lintas agama.
"Juga akan membahas transplantasi rahim, ucapan selamat hari raya agama lain, dan pelaksanaan fatwa tajhiz janaiz Covid-19," kata dia.
Sementara tema terakhir mengenai peraturan perundang-undangan. Komisi Fatwa akan membahas mengenai tata kelola sertifikasi halal, Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol, RUU PIP, KUA sebagai layanan agama-agama serta RUU HMPA.
Lebih lanjut, Amin menyampaikan MUI melangsungkan kegiatan tersebut tiap tiga tahun sekali. Hal itu untuk menghasilkan fatwa-fatwa terbaru dengan menghadirkan berbagai kalangan ahli.
"Ini menjadi ajang bertemunya lembaga Fatwa masing-masing ormas Islam, perguruan tinggi, dan pesantren di Indonesia," kata dia.
(miq/miq) Next Article Dubes Saudi Sowan MUI Pusat, Bahas Haji Hingga Pelatihan Dai