
PPKM Mikro Darurat, Sektor Ini Paling Parah Kena Imbasnya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo resmi akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Sejumlah usulan terbaru, bahwa seluruh kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup.Â
Beragam pembatasan ini membuat kalangan pengusaha restoran bertanya, mengapa hanya sektornya yang mendapat pengawalan ketat.
"Padahal restoran dan mal sudah terapkan protokol kesehatan ketat. Kenapa sasaran tembak mal dan resto? Harusnya diberikan pengecualian karena kita sudah lakukan prokes," kata Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (30/6/21).
Tercatat, selama beberapa kali aturan baru kebijakan pembatasan diterapkan, hotel dan restoran menjadi sektor yang paling sering masuk ke dalam skema. Sedangkan aturan pengetatan di tempat-tempat yang berpotensi keramaian seperti pasar kurang nampak diatur.
"Kita pendapatan siang dan malam. Malam porsinya 50%-55%, siang 40%-45%. Siang nggak ada karena WFH, jadi sepi, harapannya di malam. Makan malam itu jam 7, kalau jam 5 ditutup, ngga ada makan malam jam 3 sore. Kalau ditutup kasih kompensasi, tapi jangan kasih pembatasan tanpa kompensasi," sebutnya.
Ketika pembatasan makin ketat, maka peluang untuk meraup omset bakal mengecil. Di sisi lain, tanggungan biaya juga tetap besar. Karenanya, Pemerintah harus memastikan pelaksanaan PPKM darurat tidak merugikan banyak satu pihak.
"Tambah banyak uncertainty, tambah bleeding. Kalau sudah mati dibangunkan susah. Habis kekuatannya, keadan kita lebih parah dibanding tahun lalu, dulu masih ada uang keuntungan untuk spend, sekarang habis keuntungannya," papar Emil.
Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Usulan terbaru adalah PPKM dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Targetnya adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi harian < 10ribu/hari.
Adapun cakupan area PPKM Darurat : 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam usulan yang disampaikan oleh pemerintah bahwa seluruh kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup. Sementara itu, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
(hoi/hoi) Next Article Utak-Atik PPKM Mikro Jurus Pemerintah Tekan Covid-19