Menhub: Jam Operasional KRL Dibatasi Sampai Pukul 21.00 WIB

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, membeberkan sejumlah kebijakan di sektor transportasi, saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3 Juli-20 Juli 2021.
Budi menyebut, selama PPKM Darurat diatur kapasitas dan jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi. Ini guna menjaga jarak dan menghindari adanya kerumunan.
"Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan," jelas Budi saat konferensi pers, Jumat (02/07/2021).
Budi pun membeberkan sejumlah ketentuan terkait kapasitas dan jam operasional masing-masing moda transportasi. Untuk Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek, dia mengatakan, kapasitas angkut dibatasi menjadi hanya 32% dari sebelumnya 45%. Untuk jam operasional KRL dimulai pada pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Berikut penjabaran ketentuan kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum:
1. Transportasi Udara
Kapasitas turun menjadi 70% dari sebelumnya 100%. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai.
2. Transportasi Darat (Bus)
Kapasitas turun menjadi 50% dari sebelumnya 85%. Jam operasional disesuaikan dengan permintaan.
3. Penyeberangan
Kapasitas turun menjadi 50% dari sebelumnya 85%. Jam operasional disesuaikan dengan permintaan dan jadwal operasi kapal.
4. Transportasi Laut
Kapasitas turun menjadi 70% dari sebelumnya 100%. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal kapal.
5. Perkeretaapian
a. Antarkota
Kapasitas sebesar 70%, tidak berubah dari kondisi sebelumnya. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.
b. KRL
Kapasitas turun menjadi 32% dari sebelumnya 45%. Jam operasional mulai pukul 04.00-21.00 WIB
c. KA Perkotaan Non-KRL
Kapasitas 50%, tidak berubah dari kondisi sebelumnya. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.
(wia) Next Article Dilarang Ngebut ! Laju Kendaraan di Permukiman Max 30 km/jam
