²©²ÊÍøÕ¾

Mereka yang Berteriak Kala Airlangga Kaji Moratorium PKPU

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
26 August 2021 10:03
Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2022. (Dok: tangkapan layar youtube Perekonomian RI)
Foto: Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2022. (Dok: tangkapan layar youtube Perekonomian RI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan adanya peningkatan jumlah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan dunia usaha selama pandemi.

Ia menyebut pemerintah sedang mengkaji moratorium atau penundaan pengajuan PKPU dan kepailitan untuk mencegah moral hazard bagi perusahaan yang tak bertanggung jawab.

Namun rencana itu mendapat pertentangan dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Ketua AKPI Jimmy Simanjuntak berpendapat rencana itu akan menimbulkan hal-hal yang kontra produktif bagi perekonomian nasional.

Misalnya akan memberikan dampak sistemik terhadap pemangku kepentingan dengan posisi kreditor yang tidak lain terdiri dari Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank Pelaku Usaha, Pekerja, termasuk tagihan-tagihan negara seperti Pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak

"Kemudian moratorium akan menimbulkan macetnya mekanisme penyelesaian utang piutang yang selama ini telah berkontribusi pada sistem perekonomian baik domestik maupun antar negara serta akan menurunkan derajat kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para investor, bank/Lembaga keuangan non bank, termasuk pelaku usaha yang dikhawatirkan akan menimbulkan akibat berkepanjangan bagi perekonomian nasional nantinya," kata Jimmy dalam keterangan resmi, Kamis (26/8/2021).

Namun, AKPI mengaku terbuka untuk melakukan identifikasi atas apa yang diindikasikan sebagai 'moral hazard dalam pengajuan Kepailitan dan PKPU dan siap mendiskusikan peluang-peluang perbaikannya.

"Misalnya penentuan batas bawah jumlah tagihan yang dapat dikualifisir sebagai pemohon PKPU dan Kepailitan. serta pemberian kelonggaran jangka waktu dan kesempatan untuk menunjukkan itikad penyelesaian bagi debitor dalam proses PKPU," imbuhnya.

Rencana ini menjadi polemik setelah Airlangga Hartarto menyatakan bakal mengkaji moratorium atau penundaan pengajuan PKPU.

"Terkait kepailitan pemerintah melihat bahwa ada peningkatan kasus sampai sekitar 430 kasus pengajuan pailit dan PKPU di pengadilan Jakarta, Surabaya, dan lainnya. Memang ada moral hazard PKPU ini dengan syarat mudah," jelas Airlangga.

"Pemerintah akan melihat plus minus kalau dilakukan moratorium, karena ada backlog pasca pandemi yang saat ini sudah berproses untuk mencegah moral hazard," tambahnya.


(cha/cha) Next Article Menko Airlangga Ungkap Faktor Penopang Pemulihan RI 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular