
Nekat Makan Buaya, TKA China di RI Terancam Penjara 5 Tahun

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sebanyak lima orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam mendapat hukuman kurungan selama lima tahun penjara. Ini lantaran para pekerja itu menangkap, memotong, dan memasak seekor buaya yang dilindungi.
Hal ini membuat Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra turun tangan. Mereka mengaku sudah mengerahkan tim untuk melakukan investigasi.
"Rencana hari ini akan dipanggil pihak yang mengetahui hal itu (buaya dikuliti TKA) untuk dimintai keterangan. Setelah itu kami serahkan ke balai Gakkum untuk proses hukumnya," kata Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida, Rabu (26/8/2021) dikutip detikcom.
Laode mengantarkan bahwa mayat buaya secara utuh sudah tidak ditemukan di lokasi kejadian tempat buaya disembelih. Meski begitu, tim menemukan beberapa sisa daging buaya yang sudah dimasak serta beberapa bercak darah.
"Kalau unsur kesengajaan maksimal penjara 5 tahun, sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem," tegasnya.
Sebelumnya beredar viral video sekelompok TKA China menyembelih seekor buaya yang ditangkap penduduk sekitar. Sebelum dibunuh dan dimakan, hewan tersebut diikat dan diambil gambarnya dengan memakai kacamata hitam dan helm pengaman bermerek Obsidian Stainless Steel (OSS).
Kejadian pelanggaran aturan perlindungan satwa liar seringkali dilanggar oleh beberapa pihak yang melaksanakan aktivitasnya di sekitar habitat satwa tersebut. Bulan lalu, seekor gajah Sumatera ditemukan dipenggal kepalanya di sebuah perkebunan kelapa sawit di Aceh, dengan gadingnya hilang.
(hoi/hoi) Next Article Cerita 'Kiamat' Babi di Thailand, Warga Makan Daging Buaya