Aturan Main Bioskop: Anak Tak Boleh Masuk, Ngemil Dilarang!
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa - Bali hingga 20 September 2021 mendatang.
Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam PPKM kali ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran. Salah satunya, terhadap kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal.
Pemerintah kini mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi, setelah sebelumnya tidak boleh beroperasi di sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 2,3, dan 4.
Berikut ketentuan yang diatur dalam pembatasan kegiatan di bioskop :
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang
boleh masuk;
- Pengunjung usia
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Sebagai catatan, ketentuan di atas hanya berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 2.
(cha/cha)