²©²ÊÍøÕ¾

Hore! Gym & Gerai Makanan Bioskop Boleh Buka, Ini Aturannya

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
06 October 2021 08:15
Petugas fasilitas kebugaran Fitness First melakukan pembersihan alat kebugaran di salah satu mal di Jakarta, Selasa (5/10/2021).  (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Petugas fasilitas kebugaran Fitness First melakukan pembersihan alat kebugaran di salah satu mal di Jakarta, Selasa (5/10/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama dua minggu ke depan. Dalam keputusan tersebut, pemerintah melakukan pelonggaran sejumlah sektor lagi, seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

Aturan perpanjangan PPKM pun telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021 dan 48/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Aturan ini sejatinya tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan aturan yang lama.

Namun, ada beberapa perubahan yang perlu Anda ketahui. Misalnya, terkait dengan pembukaan pusat kebugaran, pelonggaran ketentuan menonton di bioskop, hingga pembukaan kembali kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta Surabaya.

Berikut detailnya:

1. Ketentuan Makan Minum Bioskop

Dalam aturan sebelumnya, masyarakat memang mulai diperbolehkan untuk menonton bioskop di wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan level 2 dengan sejumlah persyaratan. Kini, pemerintah juga memperbolehkan counter makanan dan minuman di dalam bioskop untuk buka.

Namun, kapasitas bioskop akan tetap diberlakukan 50%. Ketentuan di atas berlaku untuk kota-kota di seluruh Indonesia yang menerapkan PPKM level 3, 2, dan 1.

Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

2. Pembukaan Pusat Kebugaran

Pemerintah akhirnya membuka pusat kebugaran atau fitness centre setelah dalam keputusan sebelumnya menutup total fasilitas tersebut. Pusat kebugaran akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

Pusat kebugaran yang akan dibuka berada di wilayah. Yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

3. Bandara RI Dibuka untuk Internasional

Pemerintah memutuskan untuk membuka Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengeai karantina, tes, dan kesiapan satgas. Setiap penumpang kedatangan internasional nantinya harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal sembilan hari dengan biaya sendiri

Selain Ngurah Rai, Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi juga akan dibuka untuk penerbangan internasional pada tanggal yang sama. Sementara itu, pintu masuk laut hanya akan melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan dan darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong, dan Motaain.

4. Kompetisi Basket DBL

Pemerintah juga memutuskan untuk kembali membuka kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya dengan sejumlah ketentuan. Misalnya, seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Selain itu, mereka yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2. Pelaksanaan kompetisi juga tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan nonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.


(cha) Next Article Tak Ada Level 4! Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular