
Bali Dibuka Besok, Ini 8 Syarat WNA Masuk ke Pulau Dewata

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah akan membuka Bali bagi pelaku perjalanan internasional besok. Dalam penerapannya, hanya turis yang berasal dari 18 negara yang diperbolehkan untuk masuk melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.
Pemerintah memperketat perjalanan mulai dari perjalanan sebelum keberangkatan (Pre Departure Requirement) dan hingga persyaratan kedatangan (On Arrival Requirement).
Selain itu, waktu karantina juga diperpendek menjadi lima hari setelah sebelumnya delapan hari. Menurut Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan pengurangan sudah melihat masa inkubasi Covid - 19.
"Kenapa lima hari? arena kami hitung masa inkubasi itu empat hari. Jadi maksimum dalam lima hari itu sudah turun probability penularannya," katanya dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Namun, pemerintah memperketat persyaratan masuk lainnya. Berikut persyaratannya :
1. Hanya diperbolehkan dari negara yang kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu atau setara Rp 1,4 miliar dan mencakup biaya penanganan Covid-19
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan penyedia akomodasi atau pihak ketiga
6. Mengisi E-Hac via PeduliLindungi
7. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri (pelaku perjalanan bisa menunggu hasil tes RT- PCR di akomodasi yang sudah di reservasi)
8. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di hotel yang sudah direservasi selama lima hari. Lalu melakukan PCR di malam ke empat. Jika hasilnya negatif maka pada hari ke lima sudah bisa keluar karantina.
(miq/miq) Next Article Bali Kritis! 2.000 Kendaraan Pariwisata Sudah Ditarik Leasing