
Syarat Turis Asing ke Bali: Punya Asuransi Rp 1,4 Miliar

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bandara Ngurah Rai Bali secara resmi membuka penerbangan internasional untuk wisatawan mancanegara alias turis asing per hari ini, Kamis (14/10/2021).
Tak hanya Bali, penerbangan internasional juga akan dibuka di Kepulauan Riau. Mereka yang berkunjung ke dua pulau tersebut, harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Salah satunya, adalah perihal masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Namun, ketentuan ini tak hanya berlaku di Bali dan Kepulauan Riau, melainkan di Jakarta dan Manado.
"Masa karantina tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri tetapi juga di pintu masuk lainnya baik udara, darat, maupun laut dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan," kata Menko Marimves Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip melalui keterangan resmi, Kamis (14/10/2021).
Pemerintah sendiri telah menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama lima hari. Pemerintah pun telah mengatur secara teknis syarat yang harus dipatuhi pelaku perjalanan internasional.
Berikut rinciannya :
1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :
- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
- Bukti kepemilikan asuransi senilai US$ 100.000 atau setara Rp 1,4 miliar yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19
- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
(cha/cha) Next Article Data BPS: Ada 155 Ribu Kunjungan Wisman Pada Mei 2021
