²©²ÊÍøÕ¾

Naik Pesawat Wajib PCR, Kok Bus & Kapal Laut Enggak?

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
22 October 2021 13:40
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan ²©²ÊÍøÕ¾ pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memperbarui aturan perjalanan udara melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Di dalamnya ada aturan baru dimana penumpang transportasi udara Jawa-Bali diwajibkan untuk tes PCR meskipun sudah dua kali divaksin. Padahal di aturan sebelumnya, hanya perlu menyerahkan rapid antigen. Perubahan ini ditengarai akibat keluarnya izin 100% kapasitas penumpang pesawat.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menyoroti kebijakan ini. Ia menilai seharusnya transportasi lain tidak diberlakukan perbedaan. Pasalnya, transportasi darat dan laut tidak ada kewajiban tes PCR. Sementara pengawasan lebih ketat terjadi di transportasi udara.

"Angkutan darat misal bus apa ada yang periksa? Ngga ada yang periksa, apa sudah vaksinasi, apa sudah hasil tes antigen, PCR, siapa yang periksa. Kalau bicara pesawat boleh 100%, kadang bukan 100%, tapi 120% juga kan," katanya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (22/10/21).

Seharusnya semua jenis transportasi diberlakukan hal yang sama. Ia pun mempertanyakan kenapa hanya satu jenis transportasi yang diketatkan, padahal angka vaksinasi sudah cukup tinggi.

"Saya ada pertanyaan kenapa yang sangat diketati udara? Apa sudah terbukti di Indonesia penularan terjadi di dalam pesawat. Kecuali sudah terbukti 1 orang positif, penumpang sekeliling tertular, sudah ada belum yang secara ilmiah sudah dipertanggungjawabkan," ujar Alvin.

Selain itu, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan Ehac juga menjadi sorotan. Ketika akan terbang, setiap penumpang harus mengisi biodata di aplikasi Ehac, namun penggunaannya belum secara transparan dibuka.

"Apa data Ehac sudah digunakan untuk melacak seseorang yang terpapar Covid? itu menularkan siapa aja. Misal A tertular di kursi 23A apa 23B, 23C, kemudian 24 ABC sudah ditracking. Kalau nggak buat apa mengikuti Ehac, buat apa anggaran untuk kelola data ehac," kata Alvin.


(cha/cha) Next Article Naik Pesawat Masih Boleh Pakai Antigen Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular