
Bos Satgas Covid-19 Ungkap Jurus-jurus Bendung Gelombang Tiga

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah melakukan langkah antisipasi gelombang ketiga Covid-19 dengan memperketat pergerakan masyarakat, terutama seiring libur Natal dan tahun baru. Sejumlah kebijakan diterapkan baik untuk pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito mengatakan, strategi yang akan dilakukan tidak akan berbeda dengan penanganan yang dilakukan sejak beberapa waktu terakhir.
"Upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 di gelombang ketiga, kami tetap konsisten pada konsep strategi untuk pencegahan yang dilakukan melalui pembatasan mobilitas baik antarnegara maupun antardaerah," kata Ganip dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (8/11/2021).
Dia menjelaskan, untuk perjalanan antarnegara, saat ini pelaku perjalanan wajib melakukan screening berlapis berdasarkan SE Satgas Nomor 20/2021 beserta adendumnya dan SK Satgas Nomor 14/2021.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku perjalanan internasional melakukan tes usap PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan entry test pada saat kedatangan. Apabila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan lanjutan di wisma isolasi rumah sakit darurat arau rumah sakit rujukan. amun jika negatif akan dilanjutkan dengan karantina 3x24 jam.
Sedangkan untuk wisatawan mancanegara ke Bali dan Kepulauan Riau akan diharuskan untuk melakukan pemeriksaan di pintu gerbang kedatangan dan menunjukkan sejumlah administrasi mulai dari eHAC internasional hingga hasil tes usap PCR 3x24 jam dengan hasil negatif dan bukti kepemilikan asuransi dan visa kunjungan.
Untuk pergerakan antardaerah, Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan kebijakan berlapis seperti tertuang dalam E Satgas Nomor 22/2021. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dan dari wilayah jawa bali dan antar jawa bali jika baru divaksin dosis 1 wajib menunjukan hasil negatif PCR H-3 atau jika sudah divaksin dosis lengkap maka wajib min negatif rapid antigen h-1;
2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi antarwilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil negatif tes PCR h-3 atau rapid antigen h-1 keberangkatan;
3. Pelaku perjalan dengan moda transportasi laut dan darat antarkota atau wilayah aglomerasi wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes RT PCR h-3 atau rapid antigen h-1;
4. Pengaturan juga dilakukan untuk supir kendaraan logistik dan transportasi barang di Jawa-Bali harus menunjukkan kartu dosis lengkap dan hasil negatif antigen yang berlaku 14 hari, atau dan kartu vaksin dosis 1 dan antigen berlaku 7 hari, atau antigen berlaku 1 hari jika belum divaksin;
5. Seluruh moda transportasi wajib menggunakan PeduliLindungi kecuali moda perintis di perbatasan, daerah tertinggal, terpencil dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 sudah mempersiapkan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur nataru antara lain:
1. Memastikan pelonggaran aktivitas masyarakat diikuti pengendalian dan kerja keras di lapangan secara ketat. Kuncinya pelonggaran ini harus diawasi karena menyangkut disiplin masyarakat dalam melaksanakan prokes;
2. Meningkatkan laju vaksinasi terutama pada kelompok lansia;
3. Mendorong percepatan vaksinasi anak;
4. Menertibkan mobilitas pelaku perjalanan internasional;
5. Memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan di masyarakat;
6. Senantiasa melakukan edukasi, kampanye protokol kesehatan untuk mengubah sikap perilaku masyarakat sehingga disiplin terhadap protokol kesehatan.
(miq/miq) Next Article Satgas Covid Waspadai Tambahan Ledakan Kasus Jelang Idul Adha