
Heboh 'Hantu' Mafia Tanah, Pemerintah Minta Warga Lakukan Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kasus Nirina Zubir yang merugi hingga Rp 17 miliar membuat kasus mafia tanah kembali mencuat. Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengingatkan agar masyarakat menjaga aset tanah yang dimiliki karena saat ini mafia tanah masih banyak menghantui masyarakat.
Menurut Tjandar, tanah harus dimanfaatkan agar tidak diakui oleh oknum mafia tanah. Apalagi masih banyak masyarakat yang membiatkan tanahnya begitu saja, karena merasa tanah bukan barang bergerak.
"Inilah yang dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya digunakan atau dimanfaatkan supaya tidak diakui orang lain," ujar dia dalam keterangannya, dikutip minggu (21/11/2021).
Tjandra mengungkapkan Kementerian ATR/BPN terus mengawasi timbulnya kejahatan pertanahan. Salah satu contoh pengawasan yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.
Jadi, sebelum masyarakat mendaftarkan, akan diperiksa secara teliti terlebih dahulu dengan benar kepemilikan aset tanah mereka. Sehingga ke depannya tidak menimbulkan polemik.
Lebih lanjut, Surya Tjandra menekankan, jika Kementerian ATR/BPN akan menindak tegas apabila terdapat pegawai yang terlibat dalam modus mafia tanah. Tindakan tegas itu dilakukan dengan hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.
"Kementerian ATR/BPN tidak main-main terhadap kasus mafia tanah yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan pegawai kami sendiri. Kementerian ATR/BPN perlu terus menanamkan integritas kepada pegawainya sehingga tidak ikut terlibat dalam mafia tanah," tuturnya.
Terakhir, Surya Tjandra mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Jika memiliki dokumen atau sertipikat tanah maka harus dijaga dengan baik dan tidak mudah percaya kepada orang lain.
"Masyarakat diharapkan perlu lebih teliti lagi jika ingin menyerahkan dokumen penting tersebut. Selain itu, yang terpenting tanah yang dimiliki saat ini digunakan dan harus dimanfaatkan sehingga tidak dibiarkan telantar begitu saja. Hal tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pesannya.
Hal ini juga dilakukan pemerintah, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk segera melakukan sertifikasi semua barang milik negara (BMN), termasuk aset yang baru-baru ini disita oleh Satgas BLBI.
Sri Mulyani mengungkapkan seluruh aset negara harus diamankan secara administratif di bawah badan hukum secara legal. Ini merupakan upaya akuntabilitas negara untuk menciptakan kepastian hukum.
Pasalnya, kata Sri Mulyani seringkali jika aset negara tidak diadministrasikan atau tidak memiliki status yang legal, maka akan menjadi 'sasaran empuk' oknum-oknum tidak bertanggung jawab, seperti mafia tanah.
"Terus terang, kalau aset negara tidak diadministrasikan, tidak memiliki status legal yang kuat, mudah sekali dilakukan penyerobotan. Penyerobotan oleh oknum bekerja sama dengan mafia aset atau mafia tanah," jelas Sri Mulyani dalam acara Apresiasi Kekayaan Negara 2021 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Hal tersebut, kata Sri Mulyani yang juga harus diperangi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dibawah kepemimpinan Rionald Silaban, yang juga menjadi Ketua Harian Satgas BLBI.
Sertifikasi aset atau terdaftar secara administratif di badan hukum, kata Sri Mulyani berlaku untuk seluruh aset yang dimiliki negara. Termasuk aset-aset rampasan negara.
(sef/sef) Next Article Membongkar 'Orang Dalam' BPN yang Jadi Oknum Mafia Tanah