
Buruh Berpesta! Menang di MK, Siap Siap Gugat UMP 2022

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kalangan buruh meminta kepala daerah untuk mengikuti perhitungan kenaikan upah berdasarkan aturan lama. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menganggap UU Cipta Kerja inkonstitusional. Sebagai bentuk protes, buruh juga bakal melakukan aksi unjuk rasa besar di depan gedung Gubernur Jawa Barat pekan depan.
"Telah bersepakat 30 November 100 ribu buruh akan aksi di depan Gedung Sate kantor Gubernur Jabar. Kenapa di bandung? karena kota industri terbesar di Indonesia bahkan ASEAN di wilayah industri Bekasi. Ini simbol kepada Gubernur jangan main-main, agar tetapkan UMK tidak menggunakan Omnibus Law atau PP 36," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (25/11/21).
Ia menilai PP 36 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan kenaikan upah otomatis gugur karena UU induk yakni Omnibus Law dinyatakan tidak penuhi prosedur. Sebagai ganti, Ia meminta diterapkannya regulasi lama dalam menghitung kenaikan upah minimum.
"KSPI minta gubernur di seluruh Indonesia dalam menetapkan upah minimum baik UMP maupun UMK 2022 harus mengacu UU 13 tahun 2003 dan PP 78 2015, dengan kata lain seluruh gubernur di wilayah RI wajib mencabut SK perihal UMP termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," sebut Said Iqbal.
Anies memang sudah menentukan kenaikan upah hanya 0,85% atau di bawah Rp 40 ribu. Buruh tersebut nilai tersebut sangat kecil. Semula buruh menuntut adanya kenaikan sebesar 10%, namun kemudian justru menurunkan permintaannya.
"Agar dinaikkan upah 4-5% baik upah minimum provinsi dan upah minimum kota, kami ada angka kompromi 4-5% di sel wilayah RI. Gubernur Anies Baswedan harus mengubah SK tersebut, Bupati dan Walikota yang belum mengeluarkan UMK kami minta naikkan 4-5%," sebut Said.
(hoi/hoi) Next Article Pengusaha Belum Berani Ramal Kenaikan Upah Minimum 2022