
Waduh! Ada Peringatan dari Pengusaha Soal Gelombang II PHK

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada masa natal dan tahun baru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari mendatang. Kebijakan itu bakal berdampak pada pembatasan aktivitas masyarakat. Sebagai contoh, ketika penerapan PPKM level 2 berjalan saat ini, maka terlihat pengetatan terjadi di mal atau pusat perbelanjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengingatkan bahwa pembatasan aktivitas masyarakat yang terlalu ketat bisa berdampak pada pemulihan ekonomi. Bukan tidak mungkin angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perusahaan yang bangkrut kian kembali terjadi.
"Kalau dibatasi menyeluruh gimana ekonomi berjalan, sementara ada daerah-daerah yang jaga utuh prokesnya, masa mesti diperketat lagi ke level 3 atau 4. Kan nanti akan bergelimpangan lagi PHK, banyak lagi pelaku usaha, perus yang bergelimpangan tutup, ini akhirnya berdampak sosial, kita nggak berharap itu," katanya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (2/12/21).
Belajar dari penerapan PPKM level 4 medio Juli lalu, banyak aktivitas ekonomi yang tertahan. Tidak sedikit pelaku usaha yang akhirnya harus gulung tikar. Saat ini pun, pelaku usaha sangat selektif dalam menyerap tenaga kerja. Karena itu penerapan tenaga kerja memang mulai terlihat berkurang di sektor ritel.
Pantauan ²©²ÊÍøÕ¾ beberapa waktu lalu di salah satu bioskop di Bogor, tenaga kerja yang bertugas sudah jauh berkurang. Misal ketika akan memasuki pintu teater, di waktu normal ada beberapa petugas yang berjaga untuk menyobekkan tiket, namun nyatanya saat ini justru tanpa pengawasan.
"Karyawan bioskop berkurang karena mengantisipasi produktivitas rendah, kan kita jadi overcost. Mau pertahankan pekerja, perusahaan, berarti kita mesti efisiensi. Walau persentase lebih besar dirumahkan, nggak langsung PHK. Kalau (jumlah karyawan) 100% yang dirumahkan 65%, 70%, yang di PHK 25%-30%," ungkap Roy.
Kekhawatiran banyaknya karyawan dirumahkan hingga pelaku usaha yang tiarap akibat pengetatan beberapa kegiatan. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(hoi/hoi) Next Article RI Menuju Tsunami PHK Gelombang II di Tengah Ledakan Covid-19