²©²ÊÍøÕ¾

Jadi PNS Enak Bener! Ada Kabar Baik Gaji hingga THR di 2022

Sef, ²©²ÊÍøÕ¾
05 December 2021 06:50
Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). Harin ini merupakan hari pertama para PNS masuk kembali setelah cuti bersama Idul Fitri. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Seperti diketahui Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini. Salah satunya untuk Lebaran 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.(²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kabar baik sepertinya akan datang untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2022. Sejumlah 'vitamin' disiapkan pemerintah.

Dalam APBN 2022 yang sudan disahkan DPR RI, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tetap akan diberikan. Diharapkan langkah ini dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.



Meski demikian, besarannya tak akan sama seperti sebelum pandemi. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾.

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 dengan hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo.


(sef/sef) Next Article Hot News: Gaji PNS, Hingga Jokowi Bayar ULN Hingga Susut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular