²©²ÊÍøÕ¾

Internasional

Breaking! Junta Myanmar Hukum Penjara Suu Kyi 4 Tahun

Tommy Patrio Sorongan, ²©²ÊÍøÕ¾
06 December 2021 13:07
Anti-coup protesters sit behind posters with an image of deposed Myanmar leader Aung San Suu Kyi during a rally in Yangon, Myanmar, Monday, Feb. 22, 2021. Protesters gathered in Myanmar's biggest city Monday despite the ruling junta's thinly veiled threat to use lethal force if people answered a call for a general strike opposing the military takeover three weeks ago. (AP Photos)
Foto: Demo dan Mogok Kerja Akibat Kudeta Militer di Myanmar (AP Photo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi Aung San Suu Kyi. Ia disebut telah melakukan penghasutan pada warga agar menentang junta militer dan melanggar aturan Covid-19.

"Suu Kyi dihukum dua tahun penjara berdasarkan pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam", kata Juru Bicara Junta Zaw Min Tun,dikutip AFP, Senin (6/12/2021).



Suu Kyi digulingkan junta militer Myanmar sejak 1 Februari 2021. Setelah itu, ia dihadapkan dengan selusin tuduhan, termasuk korupsi, pelanggaran UU rahasia negara, hingga telekomunikasi.

Pendukungnya menyebut tuduhan ke wanita 76 tahun itu tak berdasar. Kasus-kasus itu sengaja dirancang untuk mengakhiri karir politiknya.

Komunitas internasional juga mengutuk keras junta. Negara Barat bahkan meminta Suu Kyi bebas.

Namun pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara ke media. Seja kudeta 1000 lebih warga Myanmar yang menentang junta militer tewas.


(sef/sef) Next Article Drama Myanmar Lanjut, Junta Bacakan Vonis Suu Kyi Hari Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular