²©²ÊÍøÕ¾

Simak! Ini Aturan Baru TKI ART di Malaysia

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
08 December 2021 10:35
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri menjadi salah satu kelompok paling rentan masuk di lingkaran pandemi Covid-19. Para pekerja migran sebelumnya sudah melalui serangkaian prosedur prokol kesehatan serta terkonfirmasi negatif covid-19. Setibanya di Indonesia mereka pun harus mengikuti prosedur yang ada di bagian kedatangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 63 pekerja migran dibawa ke RSD. Wisma Atlet, Kemayoran untuk menjalani karantina selama delapan hari. Setelah itu mereka dapat pulang ke daerah asalnya masing-masing. Para pekerja migran berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Sumut, Lampung dan Bali.  (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memperbarui aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Kini ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk membatasi jumlah anggota keluarga di dalam tiap-tiap rumah tangga.

Satu (Pekerja Migran Indonesia/ PMI) domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga, dengan maksimal enam orang anggota keluarga.

"Terkait pekerja rumah tangga dengan jabatan baby sitter dan care giver, akan diatur secara spesifik, baik tingkat gaji maupun kompetensinya," ujar Ida Fauziyah usai menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravanan, di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Pertemuan keduanya menghasilkan draft Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia melalui mekanisme satu kanal (One Channel System) sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia.

Penempatan Satu Kanal ini akan memudahkan kedua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia. Sistem Satu Kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia di luar prosedur yang ada.

"Tim teknis kedua negara akan segera berunding kembali pada tanggal 14 Desember 2021 di Jakarta dalam forum Technical Working Group untuk menyepakati sejumlah persoalan lainnya (pending matters)," kata Ida Fauziyah.

Di sisi sebrang, Datuk Seri M. Saravanan mengatakan, Malaysia akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan aspek perekrutan dan perlindungan PMI selalu terjamin dan kesejahteraan mereka di Malaysia terlindungi.

"Kami berharap ini pertemuan ini menjadi pertemuan terakhir antara Malaysia dengan Indonesia untuk mencapai kesepakatan sehingga nota kesepahaman dapat ditandatangani paling cepat Januari 2022 nanti," kata Datuk seri.


(wia) Next Article 8 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Malaysia, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular