
Duh! BPK Bongkar Temuan Saat Jokowi Berburu Pengemplang BLBI

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengejar dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan Ikhtisar Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2021, BPK menilai penatausahaan underlying jaminan aset kredit BLBI belum memadai.
Akibatnya, underlying aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) belum dapat direalisasikan. Baik itu dalam aset kredit yang berasal dari perjanjian kewajiban pemegang saham (PKPS) maupun non-PKPS, serta yang berasal dari eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) belum dapat digunakan untuk menghitung nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah untuk memerintahkan Memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara untuk menatausahakan dan mengadministrasikan.
BPK juga menyarankan agar DJKN mengungkapkan underlying aset kredit eks BPPN (Non-PKPS) dan eks kelolaan PT PPA secara memadai, serta memutakhirkan nilai underlying aset kredit eks BPPN (PKPS) dan eks BDL sesuai dengan ketentuan berlaku.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Sri Mulyani berjanji untuk melakukan berbagai upaya agar underlying aset yang ada di dalam persoalan BLBI bisa memadai.
"Menteri Keuangan akan menyempurnakan penatausahaan barang jaminan aset kredit eks BPPN, eks kelolaan PT PPA, dan eks BDL yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan mengungkapkan hasilnya pada CaLK dan akan menyempurnakan data barang jaminan aset kredit yang tersisa," jelas Sri Mulyani dalam IHPS I Tahun 2021, dikutip Rabu (8/12/2021).
Untuk diketahui, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia akan segera mengeksekusi aset yang dijaminkan ke negara oleh obligor yang jumlahnya mencapai Rp 110 triliun melalui mekanisme hukum sesuai perundang-undangan.
Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Mahfud MD memastikan Satgas BLBI akan terus mengejar para pengemplang dana BLBI.
"Kami akan terus bekerja memburu aset-aset dan orang-orang yang sekarang belum kooperatif untuk segera duduk bersama kami," ujar Mahfud dalam konferensi pers bulan lalu, dikutip Rabu (8/12/2021).
"Kalau merasa utangnya tidak segitu mari hitung bersama-sama. Kalau ndak akan tetap diburu dan kami sudah menyiapkan perangkat-perangkat langkah hukum baik hukum administrasi, hukum perdata maupun kalau terpaksa hukum pidana," kata Mahfud melanjutkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Rionald Silaban juga mengatakan akan menagih utang BLBI ke manapun sampai dapat, termasuk hingga ke luar negeri.
"Intinya kita akan kejar asetnya di manapun aset itu berada, manakala nilai pengejarannya ekonomis ya dibandingkan biaya mengejarnya," kata Rionald Silaban saat bincang virtual dengan awak media, dikutip Rabu (8/12/2021).
Pemerintah juga telah melakukan penguasaan fisik terhadap aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa 49 bidang tanah dengan 5,29 juta meter persegi. Puluhan bidang tanah itu berada di Medan, Pekanbaru, Tangerang, serta Bogor.
Rinciannya, 44 bidang tanah seluas 251 meter persegi berada di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, tanah seluas 3.295 meter persegi di Medan, tanah seluas 15.785 meter persegi di Pekanbaru, dua bidang tanah seluas 5 juta meter persegi di Bogor.
Di samping itu, pemerintah juga masih terus mengejar 48 obligor dan debitur untuk membayar utang ke pemerintah setelah mendapatkan BLBI pada krisis 1997-1998 silam.
(cap/mij) Next Article Cerita Sri Mulyani Disemprot BPK Gegara Bikin 'Celengan'