
Jokowi Kerahkan 'Tim Undur-undur Selama Nataru!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah akan mengerahkan seluruh satuan kerja dalam rangka mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat selama periode Nataru.
Titah tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemdagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam aturan tersebut, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat, dan BPBD serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kewaspadaan.
Selain itu, mereka juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam hal sebagai berikut:
1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan
2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode Nataru.
Aturan ini juga meminta selama periode Natal dan Tahun Baru untuk mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa serta RT yang dimulai sejak 20 Desember 2021.
(cha/cha) Next Article Omicron Mengintai, Ada Jutaan Pergerakan Orang Saat Nataru!