²©²ÊÍøÕ¾

IMB Mulai Dihapus Efeknya Properti 2022 Suram, Kok Bisa?

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
22 December 2021 12:10
Suasana bangunan reklamasi Teluk Jakarta yang sudah disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (8/6). Menurut pantauan Cnbc Indonesia sehari setelah dilakukan penyegelan kondisi kawasan tersebut sepi, hanya ada petugas keamanan yang lalu lalang berjaga dan petugas kebersihan taman setempat. Total ada 932 bangunan yang disegel, terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal.
Foto: Suasana bangunan reklamasi Teluk Jakarta yang sudah disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (8/6). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kalangan pengembang kesulitan untuk membangun rumah baru untuk tahun 2022 mendatang. Pasalnya, hingga kini belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Alhasil, tahun 2022 terancam tanpa pembangunan rumah baru.

"Sementara ini kan vakum. Kalau saya ditanya prediksi economic outlook property tahun 2022 ya bingung. Gimana mau jualan?" Kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (22/12/21).

Saat ini pembangunan rumah atau properti memang masih berjalan, namun itu merupakan hasil dari izin yang keluar sejak zaman IMB. Itu pun jumlah pembangunannya tergolong sedikit. Adapun setelah pemerintah mengubah ketentuan IMB ke PBG beberapa bulan lalu, maka belum ada izin lagi yang keluar.

"Karena nunggu. Pembangunan yang jalan ini in progress dari sebelumnya. Yang baru nggak ada," kata Totok.

Akibat terhambatnya PBG maka relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) untuk sektor properti menjadi tidak maksimal. Inden properti pun bisa terjadi akibat terlambatnya birokrasi

"Besok saya ada zoom dengan Direktorat Jenderal Pajak Pusat ini gimana realisasi PPN DTP terhambat karena adanya penundaan PBG," ujar Totok.

PBG Buah Hasil UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi resmi menghapus ketentuan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya ada ketentuan soal persetujuan bangunan gedung (PBG) yang fokus pada mengatur soal klasifikasi hingga standar teknis gedung.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2021 tentang PP UU No 28 tahun 2002 tantang bangunan gedung.

Pada Pasal 1 pada poin 17 disebutkan bahwa "Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung"

Dengan berlakunya PP ini yang merupakan penjelasan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada PP 36 tahun 2005, memang sempat mengatur soal IMB, pada pasal 14.

(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.

(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

PP terbaru ini mengatur soal fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis; proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; sanksi administratif; peran Masyarakat; dan pembinaan.


(hoi/hoi) Next Article Bos Properti Ngeluh, IMB Dihapus Malah Runyam Bin Pusing!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular