²©²ÊÍøÕ¾

Syarat Perjalanan Udara & Darat Selama Periode Nataru, Catat!

Khoirul Anam, ²©²ÊÍøÕ¾
26 December 2021 13:15
Infografis/Awas Jangan Sampai Keliru, ini Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri Terbaru/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Awas Jangan Sampai Keliru, ini Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri Terbaru/Aristya Rahadian

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Para pelaku perjalanan baik udara maupun darat dengan rute di dalam negeri diwajibkan untuk menyiapkan hasil rapid test antigen, kartu vaksinasi, hingga RT-PCR.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 111/2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun aturan khusus syarat penerbangan selama periode natal dan tahun baru terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

"Bagi masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dipastikan tidak bisa melakukan penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru, kecuali memiliki alasan medis yang lengkap," tulis SE tersebut.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penumpang pesawat dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di Pulau Jawa dan Bali harus menunjukkan bukti sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib memberikan bukti negatif covid-19 dengan tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka dapat menunjukkan bukti negatif covid-19 dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Begitu juga dengan penumpang pesawat dengan perjalanan antar kabupaten atau antar kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Mereka wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR.

Sementara, penumpang bisa menunjukkan hasil negatif dengan rapid test antigen jika sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Terakhir, pemerintah mengecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.

Adapun khusus penumpang moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak dikenakan syarat tertentu untuk melakukan penerbangan.

Sementara itu, aturan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin.

Ketentuannya, vaksin minimal dosis pertama disertai dengan hasil pemeriksaan negatif berskema PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara yang sudah vaksin dua dosis, boleh hanya menambahkan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Namun, khusus untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Kedua, penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

Ketiga, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali perlu menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap dan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, bila baru melakukan vaksin dosis pertama, maka harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif antigen dengan sampel maksimal 7x24 jam. Sedangkan yang belum vaksin sama sekali, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Adapun ketentuan syarat perjalanan kartu vaksin dikecualikan bagi anak di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus. Misalnya, punya komorbid sehingga belum bisa melakukan vaksinasi.

Tetapi, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit. Selain itu, syarat perjalanan ini juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi di luar Jawa dan Bali.


(cha/cha) Next Article Cek! Liburan Naik Mobil Pribadi Saat Nataru 2021 Wajib PCR?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular